KBR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui tidak bisa menindak kampanye hitam yang beredar di media sosial. Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan kewenangan Bawaslu tidak mencakup pengawasan dan penanganan media sosial. Meski demikian, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang terjadi. (Baca: Melawan Kampanye Hitam di Media Sosial)
"Ada hal-hal yang memang Bawaslu bisa lakukan, dan ada hal-hal yang Bawaslu harus koordinasikan pada lembaga-lembaga yang lain, menyangkut soal kewenangan dan ruang lingkup tupoksi. Mengingat pengawasan terkait dengan media sosial, kemudian aspek-aspek di dunia maya, Bawaslu tidak mengembangkan itu, karena kita tidak mengawasi," kata Daniel Zuchron, di Kantor Bawaslu, (19/6).
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron menambahkan, pelaku kampanye hitam di media sosial bisa dikenakan hukuman. Namun hukuman yang diberikan berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kampanye di media cetak, online dan penyiaran, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawasi pemberitaan. (Baca: Politicawave : Jokowi Menang Telak Di Sosial Media)
Editor: Nanda Hidayat
Bawaslu Tidak Berdaya Awasi Kampanye Hitam di Media Sosial
KBR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui tidak bisa menindak kampanye hitam yang beredar di media sosial.

BERITA
Kamis, 19 Jun 2014 22:30 WIB


kampanye hitam, media sosial, bawaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai