KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui tidak mampu mengawasi kampanye hitam di media sosial. Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan kewenangan Bawaslu tidak mencakup pengawasan dan penanganan media sosial.
Karenanya, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menindaklanjuti berbagai laporan dugaaan pelanggaran kampanye yang terjadi di dalamnya. Bawaslu juga meminta Kominfo menyampaikan kepada publik pihaknya menyoroti secara khusus aktivitas dalam media tersebut.
"Ada hal-hal yang memang Bawaslu bisa lakukan, dan ada hal-hal yang Bawaslu harus koordinasikan pada lembaga-lembaga yang lain, menyangkut soal kewenangan dan ruang lingkup tupoksi. Mengingat pengawasan terkait dengan media sosial, kemudian aspek-aspek di dunia maya, Bawaslu tidak mengembangkan itu, karena kita tidak mengawasi," kata Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, (19/6).
Daniel menambahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye hitam di media sosial tetap bisa ditindak. Namun, penindakan harus memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait kampanye di media cetak, online dan penyiaran, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawasi pemberitaan.
Editor: Pebriansyah Ariefana