KBR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Ketua Umum Partai Hanura Wiranto tak melakukan kampanye hitam. Ini menyusul pernyataan Wiranto yang menyebut calon presiden Prabowo Subianto dipecat dari karier militernya secara tidak hormat.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, menyatakan pernyataan Wiranto tentang pemberhentian Prabowo oleh Dewan Kehormatan Perwira, tidak dapat disebut sebagai pelanggaran pidana dalam Pemilihan Umum. Pernyataan Wiranto tidak memenuhi unsur-unsur kampanye calon presiden.
Dalam pernyataan tersebut, tidak terdapat penyampaian visi dan misi dari sebuah pasang calon presiden, yang merupakan salah satu unsur dari kampanye. Selain itu, menurut Nelson, Wiranto menempatkan dirinya sebagai mantan Panglima Angkatan Bersenjata dalam menyampaikan pernyataan tersebut.
“Sebagai pelanggaran atau black campaign atau penghinaan, maka mau tidak mau Bawaslu harus berpatokan pada pasal mana yang dilanggar dalam Undang-Undang Pemilu. Walaupun mungkin tidak memuaskan bagi pelapor, tapi kami tidak bisa melampui tugas yang diberikan kepada Bawaslu. Tugas kami adalah menegaskan sebatas apa yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.”
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno dari pemeriksaan terhadap Wiranto kemarin. Pemeriksaan tersebut dilakukan akibat pelaporan oleh tim sukses Prabowo-Hatta pada Kamis lalu.
Tim sukses Prabowo-Hatta melaporkan Wiranto telah melakukan kampanye hitam, yang dalam pernyataannya juga menuduh Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis pada tahun 1998.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bawaslu Nyatakan Wiranto Tak Berkampanye Hitam
KBR, Jakarta

BERITA
Rabu, 25 Jun 2014 19:29 WIB


bawaslu, wiranto, prabowo, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai