Bagikan:

AJI Indonesia: Pemerintah Tak Tegas Tindak Pelanggar Frekuensi Publik

KBR, Jakarta - Selaku pemberi izin siaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika semestinya menindak penyalahgunaan frekuensi publik. Apalagi laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan media oleh pemilik stasiun televisi untuk kampanye politik pilpr

BERITA

Minggu, 22 Jun 2014 10:39 WIB

AJI Indonesia: Pemerintah Tak Tegas Tindak Pelanggar Frekuensi Publik

pilpres, frekuensi, publik, kpi, dewan pers

KBR, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen mendesak pemerintah memberikan sanksi kepada media televisi yang menyalahgunakan frekuensi publik. Selaku pemberi izin siaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika semestinya menindak penyalahgunaan frekuensi publik. Apalagi laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan media oleh pemilik stasiun televisi untuk kampanye politik pilpres 2014 terus bermunculan.

Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sudah memberikan teguran berkali-kali kepada sejumlah media massa, termasuk stasiun televisi yang tidak menyiarkan berita secara berimbang. Tapi teguran kedua lembaga tak digubris pengelola stasiun televisi. Kedua lembaga hanya bisa merekomendasikan evaluasi atau pencabutan izin penggunaan frekuensi.

“Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers menegur media termasuk stasiun televisi yang secara jor-joran melanggar kode etik karena menyiarkan berita secara tidak berimbang. Teguran itu sudah disampaikan. Tetapi yang jadi masalah, KPI tidak punya kewenangan untuk menutup satu siaran. Lembaga itu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo," jelas Eko Maryadi di Jakarta.

Menurut Eko dampak atas semua pembiaran penyalahgunaan frekuensi publik otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah selaku pemberi izin. "Jadi kata kuncinya ada pada pemerintah, Kominfo harus bertanggung jawab penuh karena dia yang memberi frekuensi. Kekacauan, fitnah dan segala lain-lain tidak boleh dibiarkan,” tandas Eko pada diskusi “Anti Kampanye Hitam” di kantor Kontras, Sabtu (21/6).

Ia menambahkan mestinya Menteri Komunikasi dan Informatika memanggil pengelola stasiun televisi untuk menjawab banyaknya aduan masyarakat terkait isi siaran televisi. Eko menjelaskan pada tahap lanjut pemerintah atau Kominfo tidak hanya menutup program siaran namun juga tidak memperpanjang izin penggunaan frekuensi stasiun televisi. (Baca juga: Sekjen AJI: Hati-Hati Konsumsi Berita Kampanye)

Editor: Irvan Imamsyah

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending