KBR68H, Jakarta - Kepolisian menetapkan petani jadi tersangka pembakar lahan hutan di Riau. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Riyanto mengatakan dua diantaranya berinisial S berusia 64 tahun warga Rupat Utara, Bengkalis dan HP berusia 56 tahun warga Rokan Hilir. Petani-petani ini dianggap lalai karena pembakaran di lahan milik mereka tak terkendali sehingga merambat ke lahan lainnya. Tepatkah keputusan polisi yang menetapkan dua petani sebagai tersangka kasus pembakaran hutan di Riau? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Riko Kurniawan di program Sarapan Pagi.
Kondisi di sana apakah masih tebal asapnya?
Saat ini masih berasap dan kualitas udara masih buruk. Juga di beberapa tempat terutama Dumai, Bengkalis, dan Rokan Ilir itu sudah menunjukkan angka di ambang batas daya tahan tubuh manusia.
Aparat hanya menetapkan dua tersangka dan itupun petani. Apa memang tidak ada perusahaan-perusahaan besar yang lebih bertanggung jawab dari dua petani ini?
Sebenarnya penerapan hukum di Riau kita lihat tidak ada perubahan yang signifikan, selalu yang ditangkap petani dan masyarakat. Kalau kita mellihat kobaran api, peta-peta konsesi baik perkebunan maupun HTI itu titik-titik api banyak di sekitar konsesi. Harusnya polisi mengembangkan lebih lanjut lagi ke perusahaan-perusahaan yang diindikasi membakar lahan, melakukan penyidikan lebih dalam untuk menangkap seperti apa kasus pembakaran ini dilakukan. Sehingga ini harus diperiksa sampai ke atas karena di manajemen perusahaan ada sistem komando walaupun di SOP mereka tidak ada dibakar tapi kenyataan itu dibakar. Biasanya melalui kontak kerja atau menyuruh secara verbal oleh kontraktornya atau masyarakat yang mereka bayar.
Jadi ini perusahaan besar tapi masyarakat yang disuruh membakar lahan tersebut?
Salah satunya seperti itu. Tapi kita juga melihat sebetulnya tanggung jawab mereka untuk menjaga kawasan, menjaganya itu yang harus dikembangkan karena mereka lalai dalam menjaga konsesi kenapa lahan mereka terbakar. Harusnya kalau mereka mengawasi dan mengontrol api itu bisa dijaga, banyak lahan-lahan tidak dijaga dan diawasi dengan baik. Karena kita tahu bencana seperti ini bertahun-tahun terus terjadi dan pada musim kemarau harusnya lebih waspada lagi.
Kalau dari kejadian-kejadian sebelumnya apakah perusahaan-perusahaan ini ditindak?
Kalau berdasarkan pengalaman selama ini memang ditindak tetapi selalu dimediasi di luar sidang. Akhirnya mereka mengaku salah dan membayar denda Rp 200 juta sampai Rp 500 juta dan bagi mereka itu lebih aman dan murah daripada mereka membersihkan lahan dengan cara yang tidak dibakar atau menjaga kawasan dengan ketat. Ke depan ini kondisinya sudah membahayakan, darurat dalam bencana ini bukan bencana alam tapi bencana buatan manusia. Harusnya tidak lagi diselesaikan dengan pengadilan, harusnya izin dicabut karena ini akan menimbulkan efek jera. Bisa kita tuduh atau ancam mereka karena mereka lalai menjaga kawasan.
Apakah Walhi punya data atau sudah melakukan penelitian titik-titik api ini berada di wilayah konsesi perusahaan apa? siapa pemiliknya?
Salah satunya yang kita laporkan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup itu ada delapan perusahaan yang diduga membakar perkebunan sawit. Sedangkan HTI diduga ada dua yang kita temukan di konsesi.
Jadi semestinya kepolisian memeriksa orang-orang dari perusahaan?
Kalau kami melihat karena ini hal biasa bukan manajemen tapi pemilik konsesi yang harus bertanggung jawab.
Siapa pemilik konsesi itu?
Mereka juga berkantor di Singapura, perusahaan sawit begitu juga. Makanya ke depan polisi harus menyelidiki lebih dalam ke pemilik, kalau manajemen orang suruhan termasuk juga General Manager itu hanya orang presiden. Makanya yang kami minta pertama penegakan hukum oke tapi political will dari pemerintah negara kita. Karena lahan mereka itu lahan negara, negara yang berhak mencabut izin.
Selain Sukanto Tanoto siapa lagi kira-kira yang perlu diperiksa?
Eka Tjipta Widjaja, Marthias, Wilmar.
Semua tiga orang ini ada di Singapura semua?
Iya.
Polisi harus berani ya?
Bukan hanya polisi tapi pemerintah. Pemerintah kalau lebih luas lagi ya presiden, kita tantang Presiden SBY berani tidak mencabut izin jika perusahaan itu terbukti membakar.
Petani hanya jadi tumbal saja?
Iya tiap tahun seperti itu.
WALHI Riau: Petani Selalu Jadi Tumbal Setiap Terjadi Kebakaran Hutan
KBR68H, Jakarta - Kepolisian menetapkan petani jadi tersangka pembakar lahan hutan di Riau.

BERITA
Selasa, 25 Jun 2013 12:14 WIB


kebakaran hutan, riau, dua tersangka, petani
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai