Bagikan:

Peran Penting Penyidikan Pajak

Laporan pajak Anda tengah disidik oleh penyidik pajak? Lalu berputar akal! Bagaimana supaya laporan pajak Anda bisa bebas dan tanpa ada indikasi pidana?

BERITA

Jumat, 14 Jun 2013 14:42 WIB

Author

Eli Kamilah

Peran Penting Penyidikan Pajak

KBR68H, Jakarta-Laporan pajak Anda tengah disidik oleh penyidik pajak? Lalu berputar akal!  Bagaimana supaya laporan pajak Anda bisa bebas dan tanpa ada indikasi pidana? Suap! Jangan! Penyidikan pajak itu penting. Jadi Anda harus terbuka dan transparan. Jangan pula takut bila memang tak ada yang disembunyikan.

Dengan penyidikan pajak kita bisa tahu siapa saja yang menghindari pembayaran pajak. Kalau terdeteksi awal, sudah pasti tak akan ada kebocoran atau kekurangan pembayaran pajak. Dengan pajak pula kita bisa membangun Indonesia. Mulai dari jalan, kesehatan dan fasilitas serta prasarana lainnya.

Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak Iqbal Toha Saleh mengatakan penyidikan pajak adalah penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik pajak untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Lalu bukti itu membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka baru.

Untuk mencari indikasi dalam penyidikan, diawali dengan bukti permulaan, yakni kegiatan untuk memperoleh bukti, baik itu keterangan, tulisan, perbuatan atau bahan bukti yang mampu memberi petunjuk telah terjadi pidana perpajakan atau bahkan sedang terjadi pidana sehingga merugikan negara atau bisa disebut lidik.

Indikasi awal adanya kecurangan atau pidana pajak, bisa diketahui lewat pemeriksaan profil terhadap pelaksanaan kewajiban formal dan material setiap wajib pajak. Selain itu, indikasi adanya pidana pajak juga bisa diketahui lewat Informasi Data Laporan Pengaduan (IDLP) di kantor pelayanan pajak. Setelah IDLP biasanya akan ditindaklanjuti oleh petugas terhadap wajib pajak. Ketika ada petunjuk barulah prosek lidik dilakukan dengan analisa bukti permulaan.

Kriteria Penyidikan Wajib Pajak

Dalam penyidikan, kata Iqbal, wajib pajak yang disidik adalah yang sudah terbukti ada indikasi pidana didalamnya. Sementara proses penyidikan tergantung dari lingkup tindak pidana atau pelanggaran dari wajib pajak sendiri. Tindak pidana perpajakan, jika terkait satu jenis pajak saja, seperti kewajiban pertambahan nilai. Kewajiban pajak penghasilan waktu penyeleseiannya akan lebih singkat, jika dibandingkan dengan proses pemeriksaan seluruh kewajiban perpajakan wajib pajak, seperti dalam sebuah badan usaha. Penyidikan secara keseluruhan dalam badan usaha membutuhkan banyak waktu dalam prosesnya, seperti dalam perolehan keterangan,  saksi, dan perolehan barang bukti.

Murut Iqbal penyidikan pajak memiliki proses kadaluwarsanya, yakni hingga 10 tahun, sejak terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya tahun pajak ataupun tahun pajak wajib pajak. Hingga kini, penanganan penyidikan pajak, paling lama diproses selama setahun lebih.

Untuk memudahkan penyidikan, pihaknya juga tak sembarangan dalam menugaskan personil untuk menangani proses tersebut. Seorang pemeriksa pajak, kata Iqbal, harus sudah memiliki pendidikan sebagai penyidikan pajak. Pendidikan tersebut dilakukan langsung oleh pihak kepolisian. Para penyidik juga harus memiliki sertifikasi dan terdaftar sebagai penyidik. Sehingga, nantinya berhak untuk dilakukan pelantikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam setahun biasanya dari seluruh Indonesia terdapat 100an berkas surat perintah penyidikan dan untuk proses tindak pidana penyidikan yang harus diproses Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Lewat penyidikan ini DJP ingin memberikan efek jera pada wajib pajak sehingga membangkitkan peringatan untuk wajib pajak lain.  Namun DJP mewaspadai kecurangan atau kerjasama antara petugas pajak dan wajib pajak, yang dapat menghentikan penyidikan. Oleh karena itu DJP melakukan sistem pengawasan lebih ketat. Iqbal mengklaim sistem tersebut sudah kuat, kecil kemungkinan bisa terjadi. Meskipun, Iqbal juga mengaku konspirasi yang seringkali dilakukan diluar sistem, dan melewati kontrol pengawasan yang dibuat DJP masih saja ada.

DJP punya juga sistem wistle blowing, yakni petugas saling memberikan keterbukaan dan dan masukan ke unit pengawasan untuk menginformasikan adanya konspirasi, termasuk dalam proses penyidikan.

DJP memiliki 300an penyidik pajak yang siap melakukan penyidikan. Setiap kantor wilayah biasanya ada 10an penyidik. Namun, akan lebih baik bila jumlah itu bisa bertambah.

Sanksi pidana perpajakan paling lama dikenakan enam tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan belum dibayar. Paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. Dalam perpajakan juga dikenal Gijzeling, penyanderaan wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajak, padahal sudah ditagih dengan prosedur yang tepat. Gijzeling itu berlaku selama enam bulan. Bila tetap tidak melaksanakan wajib pajaknya, bisa diperpanjang kembali hingga 6 bulan selanjutnya.

Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Direktorat Jendral Pajak.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending