Bagikan:

Pembelian Sekolah Swasta yang Bangkrut oleh Pemprov Jakarta Sudah Ada Dasar Hukum

KBR68H, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membeli sekolah swasta yang sudah nyaris atau bangkrut di Jakarta.

BERITA

Selasa, 11 Jun 2013 11:44 WIB

Author

Doddy Rosadi

Pembelian Sekolah Swasta yang Bangkrut oleh Pemprov Jakarta Sudah Ada Dasar Hukum

sekolah swasta, bangkrut, dibeli pemprov jakarta

KBR68H, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membeli sekolah swasta yang sudah nyaris atau bangkrut di Jakarta. Bangkrutnya ini baik secara financial maupun mutu pendidikan. Basuki mengatakan, rencana pembelian sekolah swasta yang sudah tidak layak ini sebagai bentuk penyelamatan sekolah agar tetap memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Apakah hal ini mudah dilakukan? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Novri Lifinus dengan pengamat pelayanan publik Andrinoff Chaniago dalam program Sarapan Pagi.

Sepertinya baru sekali ini ya ada pembelian sekolah swasta?

Kalau ada program pemerintah selama ini ada, ada yayasan itu boleh diserahkan ke pemerintah kalau sudah tidak sanggup mengelolanya itu memang memungkinkan.

Aturannya bagaimana?

Kalau sudah diserahkan ke pemerintah yang mengelola ya pemerintah. Biasanya yang sering muncul adalah soal status guru dan pegawai di yayasan itu.

Lalu statusnya apa?

Biasanya tidak mudah kalau mengalihkan jadi PNS. Biasanya jalan tengahnya jadi Pegawai Tidak Tetap di sekolah itu. Kalau yang lain bagus, kalau yayasan tidak sanggup mengelola sekolahnya seperti terlantar, murid-muridnya makin berkurang karena fasilitasnya tidak terawat. Sayang aset dari lahan dan bangunan dasarnya, apalagi banyak anak-anak yang butuh sekolah di tempat itu.

Perlu payung hukum baru untuk merealisasikannya?

Kalau lihat pengalaman selama ini sebetulnya tidak perlu. Karena praktiknya sudah ada, berarti sudah ada dasar hukumnya tidak ada masalah soal pengalihan itu. Kalau soal administrasi keuangan daerah sudah ada ketentuannya, bagaimana cara membeli, mengeluarkan APBD untuk pengambilalihan itu. Tapi kalau umpamanya pemerintah menyempurnakan ketentuan ya bagus-bagus saja. Termasuk buat sekolah yang sudah eksis, bahkan perguruan tinggi juga misalnya Untirta di Banten itu dulu swasta, Universitas Borneo di Kalimantan, di Manokwari dan Sorong itu sudah menjadi negeri asalnya semua swasta. Jadi tidak ada masalah sebetulnya dan secara logika tidak ada yang buruk, itu artinya kalau pemerintah berinisiatif menyelamatkan sebuah sekolah asal pihak yayasan rela melepas ya tidak ada masalah. Karena itu juga tergantung kesepakatan kalau pihak yayasan tidak rela melepas walaupun keadaannya buruk ya tidak bisa dipaksakan.

Tapi harus ada perbaikan kualitas gurunya ya?

Iya betul itu sistem bisa dibangun lagi. Misalnya mendistribusikan beberapa guru yang bagus dari sekolah negeri ke tempat itu, kalau sudah status negeri biasanya derajatnya naik apalagi dibenahi fasilitasnya. Ini bagus untuk pemerataan prasarana dan sarana pendidikan, karena antarsekolah negeri di Jakarta juga masih terlihat ketimpangan. Kalau daerah-daerah di pinggiran itu kontras dengan sekolah yang elit, favorit itu kontras.

Bagaimana menilai terhadap nilai dari sekolah itu bagaimana caranya?

Kalau motif si pihak pendiri yayasan menjual aset itu lain lagi sebetulnya. Tapi kalau menyerahkan berarti dia tetap mempertahankan misinya untuk memajukan pendidikan. Awalnya mereka mendirikan itu karena punya perhatian terhadap masalah pendidikan orang-orang yang tidak mampu. Tapi kalau tiba-tiba lalu dia berhitung secara komersial berarti niatnya sudah berubah atau generasi penerusnya sudah berubah, itu tergantung bagaimana pihak pemprov dalam perundingan dengan mereka. Tapi mestinya mereka ya menyerahkan, lalu insentif yang dipikirkan adalah karyawan mereka, guru-guru mereka. Bagaimana caranya kalau bisa diseleksi tidak terlalu ketat lalu mereka menjadi guru negeri.   

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending