Bagikan:

Parpol Gugur di Dapil, Tak Akan Disertakan Lambang Partainya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyertakan lambang Partai untuk dicoblos bagi partai yang sudah dinyatakan gugur dalam Pemilu di sebuah daerah pemilihan.

BERITA

Kamis, 13 Jun 2013 18:30 WIB

Parpol Gugur di Dapil, Tak Akan Disertakan Lambang Partainya

kpu, parpol, dapil, lambang partai

KBR68H, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyertakan lambang Partai untuk dicoblos bagi partai yang sudah dinyatakan gugur dalam Pemilu di sebuah daerah pemilihan.

Alasannya, kata anggota KPU Hadar Navis Gumay, sistem pemilu yang dianut di Indonesia saat ini adalah proporsional dengan calon terbuka. Jadi di daerah pemilihan harus ada caleg.

“Nah sistem kita adalah sistem yang bukan diarahkan memilih partai saja, tetapi sebetulnya memilih calon-calon. Jadi ketika tidak ada calon ya, kami perkirakan tentu suara itu tidak bisa digunakan,” jelas Anggota KPU Hadar Navis Gumay.

Sebelumnya Empat partai politik dinyatakan gugur memenuhi persyaratan pengajuan daftar bakal calon pada satu daerah. Empat partai tersebut adalah Partai Persatuan Persatuan Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai PKPI. Parpol tersebut tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di salah satu daerah pemilihan.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending