KBR68H, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyertakan lambang Partai untuk dicoblos bagi partai yang sudah dinyatakan gugur dalam Pemilu di sebuah daerah pemilihan.
Alasannya, kata anggota KPU Hadar Navis Gumay, sistem pemilu yang dianut di Indonesia saat ini adalah proporsional dengan calon terbuka. Jadi di daerah pemilihan harus ada caleg.
“Nah sistem kita adalah sistem yang bukan diarahkan memilih partai saja, tetapi sebetulnya memilih calon-calon. Jadi ketika tidak ada calon ya, kami perkirakan tentu suara itu tidak bisa digunakan,” jelas Anggota KPU Hadar Navis Gumay.
Sebelumnya Empat partai politik dinyatakan gugur memenuhi persyaratan pengajuan daftar bakal calon pada satu daerah. Empat partai tersebut adalah Partai Persatuan Persatuan Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai PKPI. Parpol tersebut tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di salah satu daerah pemilihan.
Editor: Antonius Eko
Parpol Gugur di Dapil, Tak Akan Disertakan Lambang Partainya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyertakan lambang Partai untuk dicoblos bagi partai yang sudah dinyatakan gugur dalam Pemilu di sebuah daerah pemilihan.

BERITA
Kamis, 13 Jun 2013 18:30 WIB


kpu, parpol, dapil, lambang partai
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai