Bagikan:

Ingin Kasih Masukan DCS, Buka Laman KPU

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengumumkan 6.000 lebih Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada publik.

BERITA

Kamis, 13 Jun 2013 16:05 WIB

Author

Doddy Rosadi

Ingin Kasih Masukan DCS, Buka Laman KPU

dcs, masukan, laman KPU, hadar gumay

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengumumkan 6.000 lebih Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada publik. Berbeda dengan musim Pemilu sebelumnya, pengumaman DCS kali ini bakal dibarengi dengan pengumuman Daftar Riwayat Hidup (CV) para caleg tersebut. Dimana masyarakat bisa melihat DCS tersebut? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan anggota KPU Hadar Gumay dalam program Sarapan Pagi.

Di situs belum ada ya?

Iya memang belum. Kami di jadwal mulai tanggal 13 Juni sampai 17 Juni, jadi hari ini belum ada di surat kabar tetapi kami mulai di situs mulai besok dan seterusnya. Di situs diperkirakan sebelum jam 4 sore sudah bisa dibuka.
Keterlibatan masyarakat untuk membantu KPU memverifikasi calon apa saja?
Jadi masyarakat punya kesempatan yang luas untuk memberikan masukan. Jadi nanti nama-nama calon kami akan pasang, kalau di situs bahkan ada fotonya. Kemudian kami akan membuka daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Jadi kalau masyarakat punya masukan silahkan saja diberitahu kepada kami melalui email, faks, surat kepada kami. Mengenai persyaratan mereka kalau ada masyarakat yang punya info bahwa ini tidak benar silahkan disampaikan, nanti kami akan minta klarifikasi kepada calon melalui partai politiknya.

Mengenai partai yang dicoret dari beberapa dapil, kalau pada pemilihan nanti ternyata masyarakat mencoblos lambang dari partai tersebut. Apakah ini masuk dalam penghitungan nanti terhadap perolehan kursi?

Kami belum pastikan karena nanti ada peraturan tentang pemungutan penghitungan suara. Tetapi karena sistem kita sebetulnya sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, jadi dalam pemilu harus ada calonnya. Ini sesuatu yang harus kami tetapkan lagi kemudian.

Belum selesai?


Iya karena ini peraturannya berbeda-beda mengenai pencalonan nanti itu akan masuk dalam peraturan yang kami butuhkan kemudian. Tapi sesuatunya harus sesuai dengan sistem, sistem kita yang bukan diarahkan memilih partai saja tapi memilih calon-calon. Kalau tidak ada daftar calon kami perkirakan tentu suara itu tidak bisa digunakan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending