KBR68H, Jakarta - Dana hasil pelelangan gratifikasi sitaan KPK dinilai bisa digunakan untuk tambahan pendanaan lembaga tersebut. Direktur Eksekutif Indonesian Budget Center (IBC), Arif Nur Alam mengatakan dana itu jangan dimasukan dalam pos penerimaan bukan pajak, melainkan ke pendapatan lain-lain yang disahkan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu juga, proses lelang harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa mengetahuinya. Kemana seharusnya dana dari lelang gratifikasi KPK ini dimasukkan? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Novri Lifinus dengan Koordinator ICW Danang Widyoko dalam program sarapan pagi.
Akan ada lelang, sebaiknya dana masuk ke Kementerian Keuangan atau serahkan saja ke KPK?
Ini agak ribet soal keuangan negara. Jadi dari lelang itu akan masuk ke kas negara, Dirjen Kekayaan Negara. Itu tidak bisa otomatis masuk ke KPK karena anggaran KPK sudah ada di APBN, kalaupun bertambah itu mungkin untuk tahun depan. Tetapi semua penerimaan dari negara dicampur jadi satu, tidak bisa dialokasi. Karena ini ditangani langsung oleh Dirjen Kekayaan Negara, bukan oleh KPK sendiri. Bedanya misalnya dengan kepolisian, kalau kepolisian mereka memungut uang juga misalnya untuk mengurus SIM segala macam, itu dikelola oleh mereka sebagian bisa mereka pergunakan. Yang seperti ini di KPK tidak bisa karena KPK tidak pegang langsung uangnya. Kalau kemudian mengikuti tahun depan lagi-lagi mengikuti yang di Senayan kira-kira mau seberapa uang KPK, ujung-ujungnya lebih kepada bagaimana keputusan DPR.
Prosedur lelang harusnya seperti apa?
Jadi para penyelenggara negara menyerahkan benda-benda atau fasilitas yang telah mereka terima kepada KPK. Lalu KPK menyerahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilelang, jadi KPK tidak menangani langsung.
Harus transparan ya?
Iya bukan cuma transparan ini di instansi yang berbeda, artinya tidak ditangani langsung. Barangkali ke depan perlu dipikirkan, tidak semua perlu dilelang seperti misalnya gitarnya Pak Jokowi sebetulnya yang bangga masyarakatnya juga. Mungkin perlu dipikirkan kemudian itu tidak dilelang tapi menjadi semacam museum, artinya selama ini pejabat banyak menerima hadiah, pemberian.
Jadi anda mengusulkan agar barang gratifikasi ini dibuatkan museum khusus gratifikasi?
Bukan seperti itu. Gratifikasi ini banyak, tetapi menurut saya ada perlunya juga dibuat semacam museum jadi publik bisa melihat langsung walaupun dilelang pasti mahal sekali. Justru karena itu pemberian katakanlah cendera mata segala macam. Selama ini tidak jelas pengelolaannya, mungkin ada semacam pengelolaannya di kementerian masing-masing atau dimana.
Yang mereka serahkan secara sukarela, apakah hasil-hasil sitaan harus melewati proses ini?
Itu memang beda. Karena itu konteksnya berbeda, kalau saya melihat Pak Jokowi ada kemauan dari yang bersangkutan. Karena saya yakin banyak kepala daerah yang lain menerima yang seperti itu tapi tidak pernah dilaporkan.
Untuk barang gratifikasi yang penerima menyerahkan kepada KPK, kemudian sebagai apresiasi maka dibuatkan museum ya?
Iya dan di KPK juga ada semacam memorabilia, benda-benda gratifikasi. Kalau kita datang ke gedung KPK di bagian depan kelihatan ada pemberian-pemberian yang masuk kategori gratifikasi. Saya kira perlu diberikan model seperti itu untuk mereka yang kooperatif dengan niat baik menyerahkan kepada KPK.
ICW: Seharusnya Tidak Semua Barang Gratifikasi KPK Dilelang
KBR68H, Jakarta - Dana hasil pelelangan gratifikasi sitaan KPK dinilai bisa digunakan untuk tambahan pendanaan lembaga tersebut.

BERITA
Selasa, 11 Jun 2013 16:51 WIB


ICW, barang gratifikasi, sitaan KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai