KBR8H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada ketua dan seluruh anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DKPP, Jimli Assidiqie mengatakan, ketujuh komisioner itu terbukti telah melannggar kode etik, setelah menolak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI manjadi peserta pemilu 2014. Padahal, itu merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu).
“Memberikan peringatan kepada, Sodara Husni Kamil Malik, Sodara Sigit Pamungkas, Ida budiarti, Arif Budiman, Ferry Kunia, Hadar Navis Gumay dan Juri Ardiantoro. Untuk mengubah sikap dalam memahami perundang undangan dan peraturan bawaslu dimkasud serta menjaga sikap saling menghormati sesama lembaga pemilu,” Jimly Assidiqie di Kantor DKPP.
Ketua DKPP Jimlie Assidiqie menambahkan, dalam keputusan tersebut, ada satu anggota DKPP yang memiliki pendapat berbeda. Kata dia, salah satu anggotanya meminta Husni Kamil Manik, Ida Budiarti, dan Hadar Navis Gumay diberhentikan secara tetap, karena terbukti melanggar kode etik.
Editor: Nanda Hidayat
DKPP Beri Sanksi Teguran Keras Kepada KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada ketua dan seluruh anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BERITA
Senin, 03 Jun 2013 16:59 WIB


dkpp, pkpi, portalkbr, pipit permatasari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai