KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum hingga kini menerima lebih dari 100 laporan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS). Laporan masyarakat didominasi dugaan dokumen dan ijazah palsu para caleg. Laporan masyarakat diterima melalui surat pos dan email dari berbagai daerah. Laporan terbanyak mengenai dugaan ijazah palsu dan jabatan yang masih dimiliki sejumlah caleg, baik di pemerintahan maupun di partai politik. Lalu, apa yang akan dilakukan KPU setelah menerima laporan tersebut? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan komisioner KPU Pusat Hadar Navis Gumay dalam program Sarapan Pagi
Hari ini terakhir ya?
Betul hari terakhir.
Apa himbauan kepada masyarakat dengan hari terakhir ini?
Mereka yang diperkirakan punya pengetahuan tentang para calon atau mungkin yang belum tahu mari coba lihat di web KPU atau waktu itu pernah diumumkan di koran. Tapi kalau di web kami pasang sejumlah CV mereka, kemudian kalau memang punya info yang penting terkait mereka silahkan sampaikan ke kami di KPU. Sehingga nanti kita lebih memastikan mereka betul memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD di tingkat daerah.
Kalau buka situs KPU muncul lembaran DCS tanpa CV, lihatnya dimana?
Sebetulnya di sebelah kanan itu ada profil, silahkan lihat di situ nanti akan kelihatan. Kecuali mereka yang tidak mau membuka profilnya.
Sampai sekarang sudah banyak yang memberi masukan?
Sampai kemarin sore jumlahnya ada 117 masukan dan itu terkait 152 calon.
Kalau sampai hari ini batas waktunya kemudian masyarakat belum sempat. Nanti di kesempatan berikutnya masih adakah cara untuk memberi masukan walaupun namanya sudah DCT? tidak usah dipilih itu salah satu alternatif barangkali ya?
Iya betul walaupun menurut prosedur dan jadwal otoritas yang kami miliki itu sudah tidak lagi ada untuk bisa kita mencoret. Jadi nanti yang tersisa tentu tinggal ya apa yang mau kita putuskan tentang calon ini pada saat di bilik suara. Kalau sekarang ini menuju Daftar Calon Tetap, jadi sangat mungkin kalau karena masukan itu kemudian klarifikasi yang kami mintakan kepada parpol tidak cukup meyakinkan maka yang bersangkutan kami coret sebagai calon yang kami nyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi dia tidak akan ada di dalam Daftar Calon Tetap, kalau sudah ada di Daftar Calon Tetap tentu masyarakat bisa saja menyampaikan masukan-masukan. Tetapi diproses lebih lanjut menghilangkan mereka dari Daftar Calon Tetap itu sudah tidak mungkin. Itu yang kemudian akan menjadi bahan kita semua untuk memberikan pilihan atau tidak.
Jadi benar-benar harus memanfaatkan hari ini ya kalaupun besok-besok ketemu ada celahnya di antara para calon ini sudah tidak akan memungkinkan lagi untuk mencoret mereka?
Iya. Kecuali ada memang proses yang terjadi dan ini bahkan tidak melalui masukan bisa saja, misalnya yang bersangkutan kemudian ada proses pengadilan dan di proses pengadilan menyatakan tertentu sehingga dia tidak memenuhi syarat.
Untuk proses pengadilan ini sampai status apa sehingga bisa digugurkan?
Undang-undang mengatakan sampai status putusan pengadilan itu inkracht. Artinya tidak bisa diproses lebih lanjut lagi dan itu adalah satu putusan pengadilan yang tentang pidana yang memang punya ancaman 5 tahun atau lebih. Jadi kalau tersangka misalnya yang banyak masukan mengkaitkan begitu tentu tidak bisa diproses karena status tersangka adalah status yang belum dijatuhi hukuman pidana dan belum final sifatnya.
Kalau kemudian sampai DCT baru ada kasus penipuan misalnya. Itu yang bisa dilakukan masyarakat apa?
Tentu menyampaikan saja info itu kepada publik. Sebetulnya di dalam masukan-masukan yang jumlahnya 117 itu juga ada kekerasan rumah tangga itu ada beberapa. Itu yang kami kategorikan masukan yang terkait dengan kredibilitas, perilaku, etika, moral, dan seterusnya buat kami itu harus kami kembalikan sepenuhnya kepada partai politik. Tetapi kalau yang terkait dengan syarat misalnya ternyata mereka belum lulus SMA, karena itu syarat minimal itu otoritas KPU. Jadi tetap kami teruskan masukan ini, silahkan partai politik memutuskan akan terus mempertahankan calon ini atau menariknya.
Caleg yang Terlibat KDRT akan Diproses oleh Parpol, Bukan KPU
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum hingga kini menerima lebih dari 100 laporan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS).

BERITA
Kamis, 27 Jun 2013 09:38 WIB


daftar caleg sementara, KPU Pusat, laporan masyarakat, KDRT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai