KBR68H, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tertib administrasi saat menerbitkan Surat Keputusan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas mengatakan, KPU telah melanggar administrasi karena terlambat mengirimkan surat keputusan DCS ke partai politik.
“Iya, diterima partai tanggal 14, padahal di surat itu tertanggal 10 Juni. Kenapa ? Itu tanyanya ke KPU. Kalau Bawaslu lihat itu pelanggaran? Ya tidak tertib administrasi, kalau SK nya satu, tetapi lampirannya semua hasil DCS. SK nya soal penetapan DCS,” ucap Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas di Gedung Bawaslu.
Anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas menambahkan, keterlambatan Surat Keterangan DCS itu bisa menjadi objek sengketa dari partai politik dan calon legislatif .
Sebelumnya, SK DCS tertanggal 10 Juni baru dikirimkan dan diterima oleh partai politik pada 14 Juni 2013. Beberapa parpol sempat mengkritisi SK DCS tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Bawaslu: Soal SK DCS, KPU Tidak Tertib Administrasi
Badan Pengawas Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tertib administrasi saat menerbitkan Surat Keputusan Daftar Caleg Sementara (DCS).

BERITA
Kamis, 20 Jun 2013 11:59 WIB


Bawaslu, SK DCS, KPU, Tertib Administrasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai