KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera menindaklanjuti laporan Partai Gerindra, PAN dan PPP yang mengadu tak bisa ikut pemilu di beberapa daerah pemilihan karena tidak penuhi syarat keterwakilan 30% perempuan. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, paling lama dalam waktu tujuh hari setelah aduan diterima Bawaslu akan menyampaikan pengaduan kepada KPU.
"Ada dua hal dalam pencermatan ini, apakah ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi atau bisa dimasukkan dalam domain penyelesaian sengketa Pemilu. Kalau sengketa Pemilu harus ada produk keputusan oleh KPU. Tapi sepanjang tidak ada produk keputusan KPU, maka ini bisa digeser ke wilayah pelanggaran adminstrasi," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah dalam program Sarapan Pagi KBR68H
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum KPU memberikan sanksi kepada 4 partai politik yakni PPP, Gerindra, PAN, dan PKPI tidak bisa ikuti pemilu di beberapa dapil karena tak memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan. Padahal, saat ini baru masuk masa pengumuman hasil verifikasi administratif bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Editor: Suryawijayanti
Bawaslu Tindaklanjuti Aduan Parpol yang Dijatuhi Sanksi KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera menindaklanjuti laporan Partai Gerindra, PAN dan PPP yang mengadu tak bisa ikut pemilu di beberapa daerah pemilihan karena tidak penuhi syarat keterwakilan 30% perempuan.

BERITA
Kamis, 13 Jun 2013 13:08 WIB


bawaslu, parpol, kuota perempuan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai