KBR, Bandung - Forum Tunanetra melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ditiadakannya alat bantu pencoblosan braille oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu legislatif lalu.
Menurut Juru Bicara Forum Tunanetra Menggugat, Suhendar, materi gugatan itu berupaya mengubah isi pasal 142 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota. DPR, DPD, dan DPRD.
"Kita sudah sampaikan kepada MK kemarin dengan nomer tanda terima dari MK itu 1252/PAN.MK/V/2014," ujarnya di Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa (27/5).
Suhendar beranggapan, pasal 142 ayat 2 undang-undang itu multi tafsir terkait pengadaan alat bantu pencoblosan bagi penyandang disabilitas.
Ia mengatakan penyelenggara pemilu kali ini mengartikan bahwa yang dimaksud sebagai alat bantu pencoblosan adalah petugas pendamping pemilih disabilitas di bilik suara. Hal itu dianggap merugikan mereka karena melanggar asas pemilu langsung, umum dan rahasia.
Forum Tunanetra Menggugat sebelumnya telah menyatakan golput saat pemilu legislatif berlangsung beberapa waktu lalu. Alasannya hak politik sebagai warga negara diabaikan dengan ditiadakannya alat bantu pencoblosan braille. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan resmi Komnas HAM.
Editor: Anto Sidharta
Tolak Cara Pencoblosan, Forum Tunanetra Gugat KPU
Forum Tunanetra melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ditiadakannya alat bantu pencoblosan braille oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu legislatif lalu.

BERITA
Selasa, 27 Mei 2014 18:25 WIB


Pencoblosan, Forum Tunanetra, Gugat KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai