KBR, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara meminta Mahkamah Konsitusi (MK) menggugurkan calon legislatif (caleg) yang terbukti melanggar pada pemilu legislatif lalu. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan MK bisa mendiskualifikasi langsung caleg yang terbukti bersalah dalam persidangan sengketa pemilu legislatif yang ditangani. Menurut dia, peran MK penting dalam menegakkan integritas dan hasil pemilu.
"Kalau hasil pemilunya diwarnai kecurangan, dan bisa dibuktikan di MK, maka saya mendorong MK untuk mendiskulifikasikan orang tersebut, jadi ada sanksi adminidtrasi, tetapi MK kan tidak bisa mempidanakan, silakan ke Gakumdu,” kata Refli dalam Wawancara Sarapan Pagi KBR, Senin (12/5)
Sejumlah partai politik berencana menggugat hasil rekapitulasi pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang berencana layangkan gugatan hari ini. Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Rully Soekarta mengatakan persoalan hilangnya formulir C1 dan kecurangan perhitungan suara di sejumlah daerah menjadi bahan yang akan digugat ke MK.(Baca: PKPI Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi)
Editor: Sutami