KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas soal kemungkinan perlu-tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional. (Baca: KPU Perpendek Proses Rekapitulasi Suara Pileg)
Menurut Anggota KPU Arief Budiman, Pemerintah telah meminta pendapat KPU soal ini.
"Perpu pilpres itu semua (anggota) diminta pendapat. Jadi, pemerintah menyiapkan Perpu pilpres kemudian kami memberikan pendapat,” kata Anggota KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Kamis (8/5).
Menurut Arief, KPU kini masih berkonsentrasi penuh dalam menyelesaikan rekapitulasi nasional itu tepat waktu, yang berakhir Jumat besok (9/5)..
“Pileg kita selesaikan dulu baru pilpres," tegas Arief Budiman.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menggodok pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional.
Perpu itu akan disahkan Pemerintah jika KPU mengajukan permintaan. Ini menyusul Tenggat waktu penuntasan rekapitulasi adalah 30 hari pasca-pemungutan suara atau Jumat besok (9/5). Padahal, hingga kini masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat. Jika rekapitulasi molor, tahapan pemilu presiden dikhawatirkan akan terganggu.
Editor: Anto Sidharta
Soal Perppu Pemilu, KPU: Pileg Kita Kelarkan Dulu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas soal kemungkinan perlu-tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional.

BERITA
Kamis, 08 Mei 2014 14:41 WIB


Perppu Pemilu, rekapitulasi, Anggota KPU Arief Budiman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai