KBR, Lampung - Polda Lampung melimpahkan 36 berkas penyidikan pelanggaran pemilu ke Kejaksaan tinggi Lampung yang melibatkan penyelenggara pemilu.
Menurut Ketua Gakkumdu Polda Lampung Syarkhan, dalam kasus ini pihaknya hanya fokus memeriksa penyelenggara pemilu. Dia mengklaim, tidak ada calon legislatif yang ikut terlibat dalam kasus ini.
"Dalam proses pemeriksaan tidak ada yang menjelaskan keterlibatan calon legislatif jadi tidak mengarah ke sana. Jadi kami hanya terfokus pada penyelenggara pemilu itu sendiri," kata Syarkhan.
Syarkhan menyebutkan 36 berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung yakni lima berkas dari Kabupaten Waykanan, empat berkas dari Kabupaten Tulang Bawang, 15 berkas dari Kabupaten Tulang Bawang Barat dan 12 berkas dari Lampung Barat.
Untuk kasus pelanggaran pemilu di Lampung Barat sendiri, melibatkan lima komisioner KPUD setempat. Para tersangka ini, dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga mereka terancam hukuman 1-3 tahun penjara atau denda sebesar Rp 12 juta - Rp 35 juta.
Editor: Antonius Eko