KBR, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) segera mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Sekretaris Jenderal PKPI, Rully Soekarta mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena pihaknya kecewa terhadap hasil perhitungan yang dikeluarkan KPU kemarin. Pasalnya, perhitungan tersebut dinilai banyak diwarnai kecurangan, terutama saat proses perhitungan di daerah-daerah. Kata dia, proses pengajuan gugatan tersebut saat ini masih dalam persiapan pengumpulan berkas. (Baca: PKPI Klaim Telah Jalin Koalisi dengan 13 Parpol)
"Jadi, hari ini kita ada rapat di teman-teman hukum. Rapat untuk menentukan sikap kita, ya sikap kita udah pasti ya. Dan ya ini kita sedang beres-beres tiga hari untuk masukin berkas ya. Jadi, tiga hari dari keputusan. Ya persiapan kita mendata, lalu kita masukan dan itu bergilir kan semua dimasukan," kata Rully saat dihubungi KBR, Sabtu, (10/5).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan perhitungan suara nasional Pemilu Legislatif 2014. Dalam hasil perhitungan suara tersebut PDI Perjuangan menempati urutan pertama dengan perolehan suara terbesar 23 juta suara nasional. Sementara, ada dua partai yang tidak lolos ke kursi anggota dewan yaitu PKPI dengan perolehan suara 1,1 juta suara atau 1 persen dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan perolehan suara 1,8 juta suara atau 1,4 persen.
Editor: Quinawaty Pasaribu