KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diminta tetap menerima gugatan perseorangan dalam sengketa pemilihan umum legislatif.(Baca: PKPI Layangkan Gugatan Hasil Pileg ke MK). MK sebelumnya memutuskan hanya menerima gugatan sengketa pemilu yang mengatasnamakan partai politik. Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pencurian suara umumnya terjadi antar caleg yang berada dalam satu partai. Jika MK tetap memberlakukan aturan tersebut, maka bakal merugikan banyak orang.
"Seharusnya dia memberikan standing perseorangan karena masalah perseorang harus diakomodir, karena ini kan terkait dengan kursi. Pemilu itu sesungguhnya bukan banyak-banyakan kursi, tetapi memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jadi anggota itu yang penting," kata Refli kepada KBR.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan hanya menerima gugatan sengketa pemilu yang mengatasnamakan partai. Sesuai aturan, para pihak yang ingin mengajukan perkara sengketa hasil pemilu anggota DPR, dan DPRD adalah anggota parpol dan perseorangan caleg DPR dan DPRD yang telah memperoleh persetujuan tertulis. Permohonan pengajuan sengketa harus diajukan parpol.
Editor: Sutami