KBR, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap menyiapkan Peraturan pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait perpanjangan waktu pengitungan hasil suara nasional Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Staf Khusus Presiden Bidang Politik, Daniel Sparingga mengatakan, Perpu tersebut sebagai langkah antisipatif jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sanggup menyelesaikan penghitungan hasil Pileg hari ini. Meski begitu, SBY sudah menerima informasi jika KPU optimistis bisa menyelesaikan rekapitulasi suara nasional hari ini.
"Presiden tidak memili tanggapan khusus selain mengintruksikan Mendagri agar melakukan langkah-langkah antisifatif dan fasilitatif. Itu harus terukur untuk menghadapi kemungkinan Perpu itu dibutuhkan. Ada kabar baik kita dengar KPU masih optimistis bahwa mereka bisa merampungkannya. Saya kira Perpu itu kurang relevan kalau begitu keadaannya," ujar Daniel di Jakarta, Jumat (9/6).
Hingga pagi tadi Komisi Pemilihan Umum Pusat sudah menyelesaikan penghitungan hasil Pileg 2014 di 26 Provinsi. Sementara penghitungan suara di tujuh provinsi lain seperti Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Bengkulu dan lainnya masih berlangsung.
KPU menargetkan penghitungan hasil Pileg di semua provinsi selesai pukul 19:30 WIB nanti. Saat itu juga hasilnya akan langsung diumumkan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pemerintah Tetap Siapkan Perpu untuk KPU
KBR, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap menyiapkan Peraturan pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait perpanjangan waktu pengitungan hasil suara nasional Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

BERITA
Jumat, 09 Mei 2014 19:05 WIB


pemilu, rekapitulasi, suara, kpu, jppr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai