KBR68H, Jakarta - Sampai tengah hari tadi, Mahkamah Konstitusi baru menerima satu laporan gugatan perkara Pemilu Legislatif 2014 dari partai politik. Partai yang sudah datang mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, yaitu Partai Aceh.
Menurut petugas permohonan perkara Mahkamah Konstitusi, siang ini akan ada Partai Golkar, dan Partai Demokrat yang datang melaporkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Diperikirakan Partai Golkar datang mendaftar sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan partai Demokrat pada pukul 16.00 WIB. Sementara pada pukul 09.00 malam nanti Partai Amanat Nasional (PAN) baru akan datang mendaftarkan gugatannya. Pasalnya, persyaratan parpol mengajukan gugatannya harus diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dan ditandatangani oleh ketua umum atau sekjen masing-masing partai.
Selain itu, laporan sengketa pemilu harus menyertakan bukti-bukti yang cukup sesuai jenis sengketa yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional pada Jumat lalu, Mahkamah Konstitusi telah resmi membuka pendaftaran pengajuan gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2014 sejak Sabtu, 10 Mei kemarin. MK membuka pendaftaran 3x24 jam. Hari ini merupakan hari ketiga pendaftaran parpol mengajukan gugatannya. Pendaftaran ditutup pada pukul 23.51 WIB.
Editor: M Irham
Parpol Mulai Daftar Sengketa Pemilu di MK
KBR68H, Jakarta - Sampai tengah hari tadi, Mahkamah Konstitusi baru menerima satu laporan gugatan perkara Pemilu Legislatif 2014 dari partai politik

BERITA
Senin, 12 Mei 2014 14:37 WIB


sengketa, pemilu, parpol, mk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai