KBR, Jombang – Terdakwa kasus pelanggaran Pemilu Legislatif di Jombang, Jawa Timur, Dwi Mawarti divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Warga Desa Godong tersebut terbukti mencoblos dua kali saat Pileg, April lalu. (Baca: Panwaslu Jombang Selidiki Kecurangan Caleg Golkar)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jombang, Arif Winarno mengatakan, Dwi Mawarti dijerat pasal 310 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Kata dia, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp18 juta.
"Jadi setelah putusan itu kewenangan eksekusi nanti ada dalam jaksa, jadi batas pikir-pikir Cuma tiga hari dari sekarang, jadi bisa langsung kalau sudah habis bisa langsung di eksekusi oleh jaksa" (5/5)
Atas putusan tersebut, Dwi Mawarti, menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Masusanto, menyatakan pikir-pikir atas vonis ringan hakim terhadap terdakwa. Pada Pemilu Legislatif 9 April lalu, Dwi Mawarti melakukan dua kali pencoblosan di dua TPS berbeda, yakni TPS 2 dan TPS 3 Desa Godong, Kecamatan Gudo. Di TPS 2, Dwi menggunakan surat undangan atas nama dirinya sendiri, sedangkan saat di TPS 3, dia menggunakan undangan mencoblos atas nama Inah Djumainah, yang tak lain kakak iparnya.
Editor: Nanda Hidayat
Nyoblos Dua Kali, Istri Caleg di Jombang Divonis 3 Bulan
KBR, Jombang

BERITA
Senin, 05 Mei 2014 22:33 WIB


Nyoblos Dua Kali, Istri Caleg, dJombang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai