KBR, Jakarta - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Hamdan Zoelva menilai, gugatan Apindo tidak beralasan dan berlawanan dengan dalil hukum. Menurutnya undang-undang yang ada justru memberikan perlindungan hukum kepada pekerja, pengusaha dan pemerintah.
“Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan undang-undang nomor 48 tahun 2009 mengadili,menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi para pihak terkait seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujarnya pada saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi (7/5).
Ketua MK, Hamdan Zoelva menambahkan, jika nantinya terdapat ketidaktaatan salah satu pihak maka pemerintah yang berwenang untuk menyelesaikannya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menganggap Mahkamah Konstitusi tidak memahami maksud dari gugatan UU ketenagakerjaan. Kuasa Hukum Apindo, Ibrahim Sumantri mengatakan, gugatan tersebut untuk memastikan posisi dan peran antara pengusaha, pemerintah dan pekerja. Karena itu, Kata Dia, seharusnya ada aturan setingkat undang-undang yang mengatur hal tersebut.
“Pasal yang ada menjadi perdebatan, menjadi perbedaan pendapat antara jenis pekerjaan. Sering kali itu menjadi kasus tersendiri mengenai jenis pekerjaan yang akhirnya mengenai jenis pekerjaan ini terdapat perbedaan persepsi maka terjadi perselisihan. Kalau mau fair, pemerintah sebenarnya sudah tau kok ini tidak sempurna maka dia buat peraturan, tapi kan kalau menurut kami peraturan kan bisa kapan saja berubah, makanya kami butuh yang lebih legitimet. Ternyata setelah kita coba mohonkan pengujian, Mahkamah Konstitusi pun menganggap sudah jelas,” ujarnya kepada wartawan di Gedung MK (7/5).
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Alasannya, beberapa pasal diundang-undang tersebut menjadi multi tafsir penyelesaian apabila terjadi sengketa antara pekerja, pengusaha dan pemerintah terkait status pekerja alih daya atau kontrak.
Editor: Nanda Hidayat
MK Tolak Gugatan Apindo Soal Outsourcing
KBR, Jakarta - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA
Rabu, 07 Mei 2014 22:20 WIB


MK, Gugatan Apindo, Outsourcing
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai