KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengaku tidak bisa sembarangan mendiskualifikasi caleg bermasalah pada pemilu legislatif (pileg).
Hakim MK Patrialis Akbar mengatakan, pelanggaran pemilu akan selalu dikaitkan dengan persoalan signifikansi perolehan suara, seperti pada pemilu dan pilkada. MK menilai caleg ataupun partai politik bisa terlebih dahulu melaporkan pelanggaran etik maupun pidana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum menuju ke MK. Sehingga dari dua lembaga tersebut bisa merekomendasikan untuk mendiskualifikasi caleg yang terbukti bermasalah.
"Jangan Sampai segala sesuatu itu langsung diputus di situ terjadi pelanggaran, secara serta merta bisa didiskualifikasi. Jika itu terjadi mungkin pemilu ini bisa diulang, ya kita harus lihat signifikansinya, " kata Patrialis dalam Wawancara Sarpag, Senin (12/5)
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta Mahkamah Konsitusi (MK) untuk mendiskualifikasi calon legislatif (caleg) yang terbukti melanggar pemilu legislatif lalu. MK bisa mendiskualifikasi langsung caleg yang terbukti bersalah dalam persidangan sengketa pemilu legislatif yang ditangani lembaga hukum tersebut. Menurutnya, peran MK penting dalam menegakkan integritas dan hasil pemilu.
Editor: M Irham
MK Tolak Diskualifikasi Caleg Bermasalah
KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengaku tidak bisa sembarangan mendiskualifikasi caleg bermasalah pada pemilu legislatif (pileg).

BERITA
Senin, 12 Mei 2014 14:42 WIB


caleg, mk, sengketa, diskualifikasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai