Bagikan:

MK Terima Ratusan Laporan Perkara Pelanggaran Pemilu Legislatif

Mahkamah Konstitusi menerima laporan perkara hasil perselisihan pemilu umum (PHPU) sebanyak 767 perkara.

BERITA

Jumat, 16 Mei 2014 19:40 WIB

MK Terima Ratusan Laporan Perkara Pelanggaran Pemilu Legislatif

MK, sengketa pemilu


KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menerima laporan perkara hasil perselisihan pemilu umum (PHPU) sebanyak 767 perkara. 


Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, jumlah perkara itu lebih tinggi dibandingkan catatan MK beberapa hari lalu saat penerimaan berkas laporan dari sejumlah parpol dan DPD. Sebelumnya, MK mencatat hanya ada 702 perkara. Kata dia, saat ini MK masih meneliti semua laporan yang diajukan oleh parpol maupun perseorangan calon anggota DPD. 


"Sampai pada saat Mahkamah Konstitusi meregistrasi permohonan dalam buku registrasi perkara Konstitusi. Jumlah perkara yang diajukan oleh baik partai politik maupun perseorangan calong anggota DPD adalah 767 perkara. Dalam hal ini 735 perkara diajukan partai politik nasional 12 partai dan dua partai politik lokal, serta 32 perkara yang diajukan perseorangan calon anggota DPD," terang Hamdan.


Hamdan Zoelva menambahkan, MK akan menyelesaikan serta memberikan hasil putusan perkara itu dalam waktu 30 hari ke depan. Sebelumnya, sejak 10 hingga 12 Mei lalu MK membuka pendaftaran perkara sengketa pemilu legislatif.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending