KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menerima laporan perkara hasil perselisihan pemilu umum (PHPU) sebanyak 767 perkara.
Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, jumlah perkara itu lebih tinggi dibandingkan catatan MK beberapa hari lalu saat penerimaan berkas laporan dari sejumlah parpol dan DPD. Sebelumnya, MK mencatat hanya ada 702 perkara. Kata dia, saat ini MK masih meneliti semua laporan yang diajukan oleh parpol maupun perseorangan calon anggota DPD.
"Sampai pada saat Mahkamah Konstitusi meregistrasi permohonan dalam buku registrasi perkara Konstitusi. Jumlah perkara yang diajukan oleh baik partai politik maupun perseorangan calong anggota DPD adalah 767 perkara. Dalam hal ini 735 perkara diajukan partai politik nasional 12 partai dan dua partai politik lokal, serta 32 perkara yang diajukan perseorangan calon anggota DPD," terang Hamdan.
Hamdan Zoelva menambahkan, MK akan menyelesaikan serta memberikan hasil putusan perkara itu dalam waktu 30 hari ke depan. Sebelumnya, sejak 10 hingga 12 Mei lalu MK membuka pendaftaran perkara sengketa pemilu legislatif.
Editor: Antonius Eko