KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota TNI dan Polri tetap netral atau tidak menggunakan hak politiknya dalam pemilu 2014. Artinya tentara dan pilisi tidak mencoblos.
"Mengajukan permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam pasal 260 Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai tahun 2014," kata Ketua MK Hamdan Zoelvan dalam pembacaan putusan Undang-undang Pemilu Presiden, Rabu (28/5).
Hamdan menambahkan Mahkamah juga mempertimbangkan gugatan uji materi yang diajukan pemohon. Menurut pertimbangan MK, TNI dan Polri harus tetap menjaga netralitasnya sebagai alat negara saat pemilu.
Pemohon undang-undang tersebut, Ifdhal Kasim mengaku lega gugatannya dikabulkan hakim konstitusi.
"Yang sempat saya persoalkan dalam gugatan uji materi ini kan, apakah TNI Polri tetap netral atau tidak pada Pilpres tahun ini? Oleh karena itu, kita mengajukan permohonan untuk agar yang aturan tahun 2009 itu dibaca sampai ke 2014," ujar Ifdhal usai sidang.
Namun, menurut Ifdhal perubahan undang-undang pemilu tetap perlu dilakukan, sebab putusan MK ini hanya mengabulkan netralitas hak politik TNI Polri sampai Pilpres tahun ini saja. Sedangkan untuk pemilu presiden lima tahun mendatang belum ada penjelasan kembali dalam UUD 1945. Kata dia, pemilu lima tahun kedepan akan bergantung pada anggota DPR yang baru.
"Kita menganut satu kebijakan ya dalam undang-undang dasar kita mengatakan bahwa setiap orang berhak memilih dan dipilih, termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri, tetapi karena memertimbangkan situasi tertentu karena sistem demokrasi kita dan juga melihat netralitas polri itu bisa disalah gunakan, karena itu kita butuh waktu sangat tergantung pada kebijakan yang akan diambil oleh anggota dewan kedepan nanti," terang Ifdhal.
Seperti diketahui, dalam Pasal 260 UU No.42 Tahun 2009 menyebutkan dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009 anggota TNI/Polri tidak menggunakan hak pilihnya, sehingga pada Pilpres 2014 tidak ada kepastian hukum terkait hak pilih pada kedua alat keamanan negara tersebut.
Editor: Pebriansyah Ariefana
MK Putuskan TNI/Polri Tetap Netral di Pilpres 2014
KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota TNI dan Polri tetap netral atau tidak menggunakan hak politiknya dalam pemilu 2014. Artinya tentara dan pilisi tidak mencoblos.

BERITA
Rabu, 28 Mei 2014 14:04 WIB


pemilu, TNI. polri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai