KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang penyelesaian perkara perselisihan pemilu legislatif pada Jumat, pekan depan.
Menurut Ketua MK, Hamdan Zoelva, sidang pertama akan dilakukan secara maraton. Kata dia, Mahkamah Konstitusi juga akan membagi tiga panel dalam persidangan penyelesaian perkara tersebut. Panel inilah yang akan memeriksa bukti dan saksi-saksi yang diajukan para pihak berpekara.
"Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang pertama seluruh perkara ini pada hari Jumat, 23 Mei 2014 mulai pagi sampai malam. Itu adalah persidangan pertama dan sidangnya adalah sidang pleno. Sidang pleno ini paling tidak hanya dua kali dilaksanakan untuk pemeriksaan pendahuluan," kata Hamadan.
Hamdan Zoelva menambahkan untuk mencegah terjadinya keberpihakan hakim dalam penyelesaian sengketa pemilu ini, panel hakim MK akan dibagi ke beberapa provinsi. Dengan begitu hakim MK tidak akan mengadili sengketa di daerah asalnya provinsinya.
MK telah menerima laporan perkara hasil perselisihan pemilu sebanyak 767 perkara. MK diberi waktu selama 30 hari kedepan untuk memutuskan penyelesaian perkara tersebut.
Editor: Antonius Eko