KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian perkara perselisihan pemilu legislatif.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan satgas tersebut akan bekerja hingga persidangan perkara sengketa pemilu berlangsung. Saat ini, tim satgas sedang mempelajari dan mengelompokan bukti-bukti yang diajukan parpol maupun perseorangan calon anggota DPD.
"Nanti akan kelihatan ada perkara yang hanya ngomong saja tanpa bukti apa pun, bahkan tidak memasukan angka-angka selisih suaranya berapa, yang penting masukin dulu. Karena itu nanti secara kualitas perkara-perkara mana yang memenuhi kualifikasi akan kelihatan pada saat persidangan-persidangan di mahkamah. Oleh karena itu, kami yakin bahwa dengan metode yang Mahkamah Konstitusi lakukan dengan menyiapkan satgas yang bekerja disini secara full time. Bahkan ada hal-hal yang deadline tidak ada jam kerjanya akan secara terus menerus dan juga para hakim akan bekerja secara terus menerus," tutur Hamdan.
Hamdan Zoelva menambahkan, nantinya tim satgas MK akan memilah secara cermat laporan yang sesuai fakta lapangan ataupun laporan yang diajukan hanya berdasarkan tuduhan saja tanpa bukti.
Mahkamah Konstitusi juga menghimbau agar pihak-pihak yang berpekara tidak bermain curang dengan meminta pihak hakim, panitera, maupun pegawai MK untuk mencoba memenangkan perkaranya di persidangan Mahkamah Konstitusi. MK memilik waktu 30 hari untuk menyelesaikan dan memutuskan perkara sengketa pemilu legislatif.
Editor: Antonius Eko