KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi baru menerima tiga gugatan partai politik terhadap hasil pemilu legislatif 2014. Ketiga partai tersebut adalah Nasional Demokrat, Hanura dan Partai Damai Aceh. (Baca: Golkar Larang Calegnya Sengketakan Pileg ke MK)
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedri M. Gaffar mengatakan, berkas gugatan pemilu legislatif paling lambat diserahkan pukul 23:51 WIB malam ini.Dia memperkirakan, parpol yang menggugat masih terus bertambah.
"Parpol baru tiga yang masuk, parpol Nasdem, Partai Hanura dan Partai Damai Aceh. Partai lainnya apakah sudah mengajukan? Sedang dalam proses, kita sudah melihat banyak pengurus DPP Partai Politik sudah berdatangan ke MK, tetapi kita kan belum tahu apakah mengajukan atau tidak. Nanti kita akan lihat jam 23:51," ujar Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedri M.Gaffar saat dihubungi KBR, Senin (12/5).
Janedri M. Gaffar menambahkan, Mahkamah Konstitusi memberlakukan aturan baru pengajuan gugatan sengketa pemilu 2014. Salah satunya dengan memverifikasi data yang akan diajukan baik oleh partai politik maupun perorangan. Apabila ada kekurangan data yang diperlukan, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan 3x24 jam untuk melengkapi berkas dan data. (Baca: Gelar Sidang Sengketa Pemilu, MK Teken MoU dengan Polisi)
Editor: Nanda Hidayat
MK : Baru Tiga Parpol Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif
KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi baru menerima tiga gugatan partai politik terhadap hasil pemilu legislatif 2014.

BERITA
Senin, 12 Mei 2014 22:32 WIB


sengketa pemilu, mahkamah konstitusi, gugatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai