KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi sengaja mengelak untuk mengurusi sengketa pemilu kepala daerah. Ini menyusul dikeluarkannya putusan MK yang menghapus kewenangannya sendiri untuk menangani sidang sengketa pilkada.
Direktur Ekskekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, jika memang menyalahi aturan kenapa selama ini MK sudah menangani ratusan sengketa. Kata dia ini dampak dari tertangkapnya Bekas Ketua MK Akil Mochtar terkait suap sengketa pilkada
"Saya kira soal mahkamah telalu naif bagi Mahkamah, mengatakan bahwa bukan kewenangan Mahkamah menangani sengketa pilkada di saat sudah ratusan putusan mereka selesaikan. Mestinya sejak awal jika ini tidak menjadi kewenangan mereka dalam kasus PHPU yang mereka tangani, pertimbangan itu sudah muncul," ujar Titi Anggraini.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan untuk menghapus kewenangan MK menangani sidang sengketa hasil pemilu kepala daerah. Gugatan atau uji materi ini diajukan oleh empat pemohon yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum dan Konstitusi. Dengan demikian, sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah dialihkan ke lembaga lainnya.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Mahkamah Konstitusi Naif
KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi sengaja mengelak untuk mengurusi sengketa pemilu kepala daerah. Ini menyusul dikeluarkannya putusan MK yang menghapus kewenangannya sendiri untuk menangani sidang

BERITA
Selasa, 20 Mei 2014 08:42 WIB


mahkamah konstitusi, politik, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai