KBR, Jakarta - KPU Pusat memberi kewenangan lebih kepada KPU provinsi untuk mendistribusikan logistik pemilihan presiden Juli nanti.
Pada pemilu legislatif lalu, kewenangan KPU di daerah hanya sebatas menerima dan menyalurkan logistik ke kabupaten/kota. Namun berbeda untuk pemilu presiden nanti.
Anggota KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU provinsi akan diberi kewenangan tambahan memonitor dan memberi arahan langsung saat pendistribusian logistik di daerahnya.
Penambahan kewenangan ini untuk mengantisipasi kendala logistik yang pernah terjadi pada pemilu legislatif April lalu.
"Kami perlu juga melibatkan penuh KPU provinsi. KPU provinsi perlu diberikan ruang yang cukup luas untuk memonitor dan memberikan arahan, khususnya saat proses pengiriman logistik ke kabupaten/kota di wilayahnya," kata Hadar kepada KBR, Minggu (18/5) siang.
Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay menambahkan, untuk pemilihan presiden mendatang KPU fokus memperbaiki logistik di aspek produksi dan distribusi.
Saat pemilu legislatif April lalu, ditemukan kendala logistik seperti surat suara rusak, surat suara tertukar, atau logistik terlambat. Kondisi ini membuat pemungutan suara di sejumlah daerah ditunda atau diulang.
Editor: Agus Luqman
Logistik Pilpres, KPU Provinsi Dapat Tambahan Wewenang
KBR, Jakarta - KPU Pusat memberi kewenangan lebih kepada KPU provinsi untuk mendistribusikan logistik pemilihan presiden Juli nanti. Pada pemilu legislatif lalu, kewenangan KPU di daerah hanya sebatas menerima dan menyalurkan logistik ke kabupaten/kota.

BERITA
Minggu, 18 Mei 2014 19:06 WIB


Pemilu 2014, pilpres, KPU, logistik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai