KBR, Lhokseumawe – Lima partai politik secara resmi melakukan gugatan terhadap hasil pemilihan umum 2014 di Kabupaten Aceh Utara, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masing-masing Partai Amanat nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Rahman TB membenarkan, MK sudah mengabulkan gugatan indikasi penggelembungan suara yang dilayangkan oleh kelima parpol tersebut. Direncanakan gugatan itu akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei.
” Seperti informasi yang Kita terima, bahwa ada lima parpol yang melakukan gugatan ke MK dan kemungkinan besar sudah memenuhi syarat. Insya Allah, pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sidang MK dimulai, ” kata Rahman kepada portalkbr, Kamis (22/5).
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengutus Komisioner KIP terkait kasus sengketa pemilu legilatif tersebut. Kata dia, pihaknya dari panitia penyelenggara pemilu akan menerima apa pun hasil gugatan bila kemungkinan dikabulkan oleh MK.
Sebelumnya beragam aksi protes dilancarkan oleh parpol peserta pemilu di Aceh Utara. Kasus itu berakhirnya gugatan ke MK, karena ditemukan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi ditingkat tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), meliputi Dewantara, Muara Batu dan Sawang. Sementara untuk caleg terpilih yang sudah ditetapkan didaerah itu berjumlah 45 kursi. Dimana, lebih dari 50 persen dikuasai oleh Partai Aceh.
Editor: Antonius Eko