KBR, Jakarta - KPU Pusat memerintahkan KPU provinsi mendata kelompok rentan agar masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan presiden mendatang.
Pada pemilu legislatif lalu kelompok rentan seperti pasien rumah sakit jiwa atau tahanan tidak masuk dalam DPT dan tidak bisa mencoblos.
Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan telah meminta KPU provinsi untuk memulai pendataan dari tingkat panitia pemungutan suara. Dia berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan hak politiknya.
"Kami sudah meminta KPU daerah dan jajarannya untuk juga mendaftarkan mereka yang ada di rumah sakit gangguan kejiwaan, rumah sakit lainnya, dan rumah tahanan. (Kami minta) supaya dicek betul mereka-mereka ini," kata Hadar saat dihubungi KBR, Minggu (18/5) siang.
Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay juga mengajak kelompok rentan aktif mendaftarkan diri sampai 26 Mei.
Berdasarkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ada 14 kelompok rentan yang tak terdata sebagai pemilih pada pemilu legislatif lalu. Mereka di antaranya pasien rumah sakit, waria, tahanan di lapas, buruh pertambangan dan perkebunan, buruh migran, serta pengungsi.
Banyak dari kelompok rentan ini tidak masuk DPT, DPT Tambahan atau pun DPT Khusus.
Editor: Agus Luqman
KPU: Pastikan Kelompok Rentan Bisa Ikut Pilpres
KBR, Jakarta - KPU Pusat memerintahkan KPU provinsi mendata kelompok rentan agar masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan presiden mendatang. Pada pemilu legislatif lalu kelompok rentan seperti pasien rumah sakit jiwa atau tahanan tidak masuk dalam DP

BERITA
Senin, 19 Mei 2014 00:35 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai