KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum KPU mulai menyiapkan proses pemilihan presiden bagi warga Indonesia di luar negeri. Di luar negeri, WNI akan menggunakan hak pilih lebih cepat, yaitu pada 4 Juli hinga 6 Juli.
Anggota KPU Arief Budiman mengatakan proses pelaksanaan pemilu presiden di luar negeri tidak jauh berbeda dengan pemilu legislatif April lalu. Arief mengatakan persiapan tengah dilakukan termasuk menyiapkan petugas yang akan berjaga di tempat-tempat pemungutan suara di luar negeri.
"Pertama, kalau kesiapan petugas, petugasnya kan sudah siap karena petugas pemilu legislatif kemarin kita gunakan kembali kecuali mereka tidak memenuhi syarat, misalnya meninggal dunia, sakit, mengundurkan diri dan macam-macam itu kita ganti. Kemudian kalau logistik kita nunggu dulu. Kalau sudah siap disini logistiknya kita kirim. Jadi, mereka kita kasih kesempatan antara tanggal 4 sampai tanggal 6 gitu," kata Arief.
Anggota KPU Arief Budiman menambahkan rencananya proses pengiriman logistik Pilpres ke luar negeri akan dilakukan dua minggu sebelum pemungutan suara. KPU juga masih memperbaiki daftar pemilih sementara untuk WNI di luar negeri.
Editor: Anto Sidharta
KPU Siapkan Proses Pilpres di Luar Negeri
Komisi Pemilihan Umum KPU mulai menyiapkan proses pemilihan presiden bagi warga Indonesia di luar negeri. Di luar negeri, WNI akan menggunakan hak pilih lebih cepat, yaitu pada 4 Juli hinga 6 Juli.

BERITA
Jumat, 23 Mei 2014 17:52 WIB


KPU, Pilpres di Luar Negeri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai