KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan dua pasangan kandidat Calon Presiden Republik Indonesia 2014.
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, penetapan kandidat pasangan calon presiden 2014 ditempuh melalui rapat pleno dan verifikasi data administrasi yang diajukan oleh kedua pasangan kandidat.
Keputusan ini sekaligus menetapkan dua pasangan yang akan bersaing dalam Pilpres 9 Juli adalah pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Akhirnya kita sudah menerima proses pendaftaran dan dokumen-dokumen yang terkait kurang lebih 26 hal. Melalui verifikasi dokumen yang diserahkan masa pendaftaran juga termasuk memverifikasi dokumen yang diserahkan pada masa perbaikan. Kami akhirnya telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu kita," ujar Anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (31/5).
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay menambahkan, selanjutnya KPU menjadwalkan pengambilan nomor urut yang akan dilakukan Minggu besok.
Dalam proses tersebut, KPU hanya akan mengizinkan 60 orang untuk masing masing pasangan calon, termasuk tim sukses para kandidat. Pembatasan ini dilakukan lantaran keterbatasan ruangan KPU.
Editor: Quinawaty Pasaribu