KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kedua pasang calon presiden dan wakil presiden yang bakal maju dalam pemilu 2014 hanya memiliki satu kewarganegaraan, yaitu warga negara Indonesia.
Anggota KPU hadar Gumay mengatakan, para capres itu tak memiliki kewarganegaraan ganda. Hadar menunjukkan bukti dokumen masing-masing pasangan capres yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
“Keempat bakal calon ini mempunyai dokumen itu. Di dalam dokumen tersebut dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan lain atas permintaannya sendiri," terang Hadar saat ditemui di KPU, Senin (26/05).
Ia menegaskan KPU tidak mempersoalkan status kewarganegaraan dari masing-masing calon presiden, selama mereka tidak meminta status kewarganegaraan dari pemerintahan negara lain.
"Kalau dia dikasih status kewarganegaraan dari pemerintahan negara lain itu beda lagi. Tapi tidak salah juga karena dia dikasih bukan meminta," tambahnya.
Sebelumnya, dalam majalah Tempo edisi 29 Desember 1998 sempat memberitakan tentang kabar Prabowo yang saat itu berada di ibu kota Yordania. Pasalnya, Prabowo ditawari status menjadi warga negara Yordania saat itu.
Editor: Antonius Eko