Bagikan:

Kebut Rekap, KPU Batasi Protes Saksi Parpol

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi protes dari para saksi partai politik untuk mempercepat proses rekapitulasi surat suara.

BERITA

Selasa, 06 Mei 2014 21:56 WIB

Kebut Rekap, KPU Batasi Protes Saksi Parpol

rekapitulasi suara, kpu, saksi parpol

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi protes dari para saksi partai politik untuk mempercepat proses rekapitulasi surat suara. Biasanya, rapat pleno memberikan kesempatan kepada saksi untuk memberi tanggapan mengenai presentasi rekapitulasi surat suara untuk masing-masing provinsi. Namun sejak kemarin malam, seluruh saksi dari partai politik hanya diberi kesempatan menanggapi presentasi rekapitulasi surat suara sekitar dua kali.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, jika para saksi tidak bisa menerima penjelasan KPU provinsi, mereka bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. (Baca: JPPR: Parpol dan Caleg Jangan Recoki Rekapitulasi Suara)

"Kita mengakomodasi hal-hal yang memungkinkan untuk kita koreksi. Kemudian para pihak yang merasa dirugikan punya hak membawa proses ini ke MK. Tapi dengan apa yang akan kita lakukan lebih dari 10 hari ini sengketa yang masuk ke MK akan jauh turun drastis," kata Husni, Selasa (6/5).

Dalam Peraturan KPU jadwal rekapitulasi surat suara seharusnya berakhir hari ini. Namun KPU memperpanjang waktu rekapitulasi karena baru bisa mengesahkan suara dari 13 provinsi.

Lambatnya proses rekapitulasi nasional ini karena banyak protes saksi partai politik lantaran data yang dipresentasikan tidak sesuai. Padahal menurut undang-undang, KPU harus merilis hasil Pemilu Legislatif 30 hari setelah Pileg, tepatnya pada Jumat pekan ini.

Sementara itu,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai lambatnya proses rekapitulasi surat suara nasional disebabkan KPU daerah lalai mengoreksi kesalahan. Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, ada sejumlah provinsi yang sudah dua kali presentasi di KPU Pusat. Namun mereka tetap tidak bisa menjawab keberatan dari saksi parpol. Kata dia, ini terjadi pada KPU Banten dan KPU Riau. (Baca: KPU Pusat: Tak Boleh Ada Larangan Peliputan Rekapitulasi Suara)

"Ada kasus sampai dua kali kita minta penjelasan, masih tidak tepat. Harus balik lagi. Ini yang menghambat. Karena KPUD itu tidak menjalankan secara utuh rekomendasi Bawaslu. Sehingga harus dikembalikan lagi. Atau tidak menjawab apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu yang pada hakikatnya menajdi akumulasi keberatan saksi. (Sanksi etik?). Oh iya, kita pastikan KPUD yang lalai harus kita kode-etik-kan," kata Muhammad, Selasa (6/5).

Ketua Bawaslu, Muhammad menambahkan, jika KPU daerah lalai, maka sanksi akan dijatuhkan secara bertahap. Mulai dari sanksi lisan, tertulis, hingga pemberhentian tetap. Hingga kini Bawaslu sudah melimpahkan puluhan kasus pidana pemilu ke kepolisian.


Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending