KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menyatakan sebanyak 90 kasus pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sudah cukup bukti untuk masuk persidangan.
Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman mengatakan, berkas kasus pidana Pemilu tersebut sudah lengkap dan sudah dikirim ke Kejaksaan. Sebagian kasus yang dilimpahkan adalah politik uang.
"Kalau pidana Pemilu yang ditangani Polri, 100 persen pasti akan selesai. Selesai itu bisa selesai dikirim ke Kejaksaan. Kalau memang tidak cukup bukti akan dihentikan. Tapi 100 persen akan selesai, kan ditangani di Polres-Polres. Setiap itu kita up date sebetulnya. Mungkin sudah lebih dari 40 persen (dilimpahkan ke Kejaksaan) dari 200 lebih kasus," ujar Sutarman di Jakarta, Rabu (14/5).
Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman menambahkan mereka yang disidik terkait kasus politik uang kebanyakan orang yang ditugaskan untuk membagi-bagikan uang kepada calon pemilih dalam pemilihan Legislatif April lalu. Kepolisian juga menyatakan penyidikan 19 kasus pidana Pemilu sudah dihentikan karena tidak cukup bukti.
Editor: M Irham
Kapolri: 90 Pidana Pemilu Siap Sidang
KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menyatakan sebanyak 90 kasus pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sudah cukup bukti untuk masuk persidangan.

BERITA
Rabu, 14 Mei 2014 14:32 WIB


pidana, pemilu, sidang, legislatif
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai