KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jika Abraham Samad mencalonkan diri sebagai wakil presiden, ia harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Anggota KPU, Hadar Gumay mengatakan pimpinan lembaga anti rasuah itu termasuk bagian dari pejabat tinggi negara. Pengunduran diri pejabat tinggi negara itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
"Pejabat tinggi negara kalau memang masuk (calon presiden, red) mereka harus mundur dari posisinya sebagai pejabat tinggi negara. Pejabat negara yang dimaksud itu Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Usaha Keuangan (BPK), Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini pejabat negara yang harus mundur. Pada saat pendaftaran dia sudah harus ada surat pernyataan mengundurkan diri," terang Hadar.
Sebelumnya, nama Abraham Samad akan mendampingi calon Presiden Jokowi dalam Pemilu 2014. Rencananya, ada dua nama calon wakil presiden yang bakal diusung oleh PDI-Perjuangan antara lain bekas wakil presiden Jusuf Kalla dan Ketua KPK Abraham Samad. Saat ini, Abraham Samad masih aktif sebagai pimpinan di KPK.
Editor: Antonius Eko