KBR, Jakarta - Partai Golkar melarang kadernya memperkarakan sengketa pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Sekretaris Jendral Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan, pengajuan perkara itu akan mempermalukan partai berlambang pohon beringin. Gugatan pemilu ke MK akan menguras energi, karena kekacauan pemilu di tingkat bawah sudah sangat rumit.
"Kenapa saya tidak ke MK, meributkan memang partai kami melarang meributkan itu karena akan memalukan partai sendiri, tetapi lebih daripada itu, buat saya ini hanya membuang energi, yang pertama formulir C1 banyak palsu dan ini hanya ajang kriminalisasi baru, karena foto copy selembar 10 ribu," kata Nurul Arifin.
Sementara itu, sejumlah parpol akan menggugat hasil pemilu legislatif. Antara lain, PDI-Perjuangan, Nasdem, PKB, PKS, PPP dan Partai Demokrat. Gugatan itu terkait dengan dugaan kecurangan dalam pemilu legislatif lalu.
Bulan lalu Bawaslu pusat mencatat lebih dari 3.500 dugaan pelanggaran pemilu. Lebih dari 200 kasus adalah pelanggaran pidana pemilu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Golkar Larang Calegnya Sengketakan Pileg ke MK
KBR, Jakarta - Partai Golkar melarang kadernya memperkarakan sengketa pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi.

BERITA
Senin, 12 Mei 2014 20:34 WIB


golkar, caleg, Ical, MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai