KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum diminta mewaspadai pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada pileg April lalu.
Wakil Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi mengatakan, para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tersebut harus dipastikan di mana mereka akan menggunakan hak pilihnya pada pilpres Juli mendatang. Hal ini untuk mencegah daftar pemilih ganda yang ada di DPT pilpres.
"Itu yang paling krusial sebenarnya di proses administrasi. Karena jangan sampai kemudian orang yang menggunakan Daftar Pemilih Khusus Tambahan justru mereka didaftar di tempat di mana mereka menggunakan hak pilih waktu itu sebagai tempat tinggalnya, atau waktu di pilpres tidak menggunakan hak pilih di daerah itu misalnya," terang Veri Junaedi kepada KBR, Kamis (29/5).
KPU memiliki waktu terbatas untuk memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilpres Juli nanti. Namun, hal itu bisa diatasi dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada, dan memverifikasi kembali data pileg kemarin dengan data terbaru beserta penambahannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan presiden mulai 7-9 Juni di tingkat kabupaten/kota. Sementara, untuk tingkat nasional diumumkan 11-13 Juni mendatang.
Data-data tersebut saat ini tengah dalam tahap perbaikan di tingkat Kabupaten/ Kota dan provinsi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
DPT Pilpres, KPU Diminta Waspadai Pemilih yang Masuk DPKTb dan DPK
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum diminta mewaspadai pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada pileg April lalu.

BERITA
Kamis, 29 Mei 2014 20:28 WIB


kpu, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai