KBR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mencatat belum ada kepala daerah yang mengajukan cuti untuk menjadi tim sukses kampanye pemilihan Presiden Juni mendatang. Seharusnya mereka sudah harus cuti.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan seharusnya izin cuti semestinya diajukan 12 hari sebelum masa kampanye dimulai 4 Juni nanti. Sebab dibutuhkan waktu 12 hari untuk memproses izin tersebut.
“Sampai dengan kemarin sore belum ada yang mengajukan. Kalau mau kampanye biasanya mengajukan cuti 12 hari sebelum yang bersangkutan melaksanakan kampanye. Kalau belum, berarti 12 hari mendatang tidak ada yang melakukan kampanye. Apabila belum ada yang mengajukan izin kami berpendapat bahwa 12 hari mendatang belum ada yang berkampanye,” ujar Didik Suprayitno ketika dihubungi KBR, Kamis (29/5)
Didik Suprayitno memperbolehkan pejabat daerah untuk berkampanye di hari libur. Untuk mencegah pelanggaran Kemendagri bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kegiatan kampanye tersebut.
Sebelumnya, dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo - Hatta dan Jokowi - JK menunjuk sejumlah kepala daerah di antaranya Gubernur dan Walikota untuk menjadi juru kampanye pada pilpres mendatang.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Belum Ada Kepala Daerah Jadi Timses Pilpres yang Cuti
KBR, Jakarta

BERITA
Kamis, 29 Mei 2014 18:00 WIB


pemilu, kepala daerah cuti, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai