Bagikan:

Aturan Tak Jelas, KPI Akui Sulit Tindak Pelanggaran Kampanye Pilpres

Aturan kampanye Pemilu Presiden 2014 masih membuat bingung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sebab, KPI hingga kini mengaku masih sulit untuk menindak pelanggaran jelang kampanye pemilu presiden 2014.

BERITA

Minggu, 25 Mei 2014 23:13 WIB

Author

Yudi Rachman

Aturan Tak Jelas, KPI Akui Sulit Tindak Pelanggaran Kampanye Pilpres

KPI, Kampanye Pilpres

KBR, Jakarta –  Aturan kampanye Pemilu Presiden 2014 masih membuat bingung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sebab, KPI hingga kini mengaku masih  sulit untuk menindak pelanggaran jelang kampanye pemilu presiden 2014. (Baca: Jelang Pilpres, Publik Diminta Makin Waspada Mencerna Siaran TV)

Menurut Ketua KPI Pusat Judhariksawan, penyebabnya karena tidak sinkronnya aturan pelanggaran kampanya dan penyiaran.

“Juga pengertian kampanye itu bersifat akumulasi agak sulit juga kita nyatakan sebagai pelanggaran. Karena definisi kampanye itu menganut unsur akumulatif sehingga ketika kami menyatakan ini kampanye, ini juga harus mendapatkan penilaian dari Bawaslu, ini sudah benar-benar dinilai kampanye atau belum,” ucap Ketua KPI Pusat Judhariksawan ketika dihubungi KBR, Minggu (25/5)

Karenanya, menurut Judhariksawan, perlu satu aturan yang disepakati antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara, KPI juga mengaku meminta bantuan Dewan Pers untuk menganalisa pemberitaan soal pemilu presiden di lembaga penyiaran.

Menurut Judhariksawan mengatakan, lembaganya membutuhkan peran Dewan Pers untuk memberikan masukan ada tidaknya pelanggaran jurnalistik dalam pemberitaan pilpres di lembaga penyiaran.

Kata dia, KPI sendiri belum memberikan teguran terkait aduan iklan, pemberitaan dan keberpihakan lembaga penyiaran dalam pemilu presiden 2014.

“(Data) sedang diolah dulu bersama dengan Dewan Pers karena banyaknya berita-berita yang kami nilai. Secara internal kami meminta bantuan Dewan Pers untuk menilai karena berkaitan dengan jurnalistik,” ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan.

Ia menambahkan, KPI sedang merumuskan kerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk menekan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam pemilu Presiden.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending