KBR, Jakarta- Mahkamah Konsitusi (MK) meminta pemohon yang mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif memiliki kelengkapan bukti dan saksi. Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar mengatakan MK hanya akan memproses permohonan pelanggaran pemilu jika memiliki keterangan lengkap, termasuk kelengkapan berkas dan pengajuan ahli.
“Yang paling penting bagi MK adalah dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada MK lebih kepada pembuktian. Apakahkah itu bukti, keterangan saksi, akan meilhat prose situ karena MK juga bukan segala-galanya. Jangan jadikan MK keranjang sampah,”kata Patrialis dalam Wawancara Sarapan Pagi KBR, Senin (12/5).
Pasca rekapitulasi suara pemilu legislatif pada Jumat kemarin oleh KPU, hampir seluruh partai politik bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Di antaranya, PKPI dan PBB. Kedua partai tersebut menolak untuk menandatangani keputusan rekapitulasi tersebut.(Baca: PKPI Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi) Dua partai lain yang sudah siap mengajukan gugatan adalah PKB dan Partai Nasdem.
Editor: Sutami