Bagikan:

Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, Pemohon Harus Siap Dengan Saksi

Mahkamah Konsitusi (MK) meminta pemohon yang mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif memiliki kelengkapan bukti dan saksi.

BERITA

Senin, 12 Mei 2014 11:14 WIB

Author

Eli Kamilah

Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, Pemohon Harus Siap Dengan Saksi

Pemilu Legislatif, Gugatan Pemilu, MK

KBR, Jakarta- Mahkamah Konsitusi (MK) meminta pemohon yang mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif memiliki kelengkapan bukti dan saksi. Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar mengatakan MK hanya akan memproses permohonan pelanggaran pemilu jika memiliki keterangan lengkap, termasuk kelengkapan berkas dan pengajuan ahli.


“Yang paling penting bagi MK adalah dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada MK lebih kepada pembuktian. Apakahkah itu bukti, keterangan saksi, akan meilhat prose situ karena MK juga bukan segala-galanya. Jangan jadikan MK keranjang sampah,”kata Patrialis dalam Wawancara Sarapan Pagi KBR, Senin (12/5).


Pasca rekapitulasi suara pemilu legislatif pada Jumat kemarin oleh KPU, hampir seluruh partai politik bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Di antaranya, PKPI dan PBB. Kedua partai tersebut menolak untuk menandatangani keputusan rekapitulasi tersebut.(Baca: PKPI Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi) Dua partai lain yang sudah siap mengajukan gugatan adalah PKB dan Partai Nasdem.


Editor: Sutami


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending