KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkunan Hidup mencatat tahun lalu, ada 113 perusahaan yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dari perusahaan-perusahaan itu ternyata hanya 31 perusahaan yang memiliki izin pengelolaan limbah. Tak heran, kalau sejumlah LSM Lingkungan kerap menemukan limbah-limbah B3 yang mencemari lingkungan, baik itu sungai, daratan maupun laut. Lalu bagaimana mengelola limbah B3 ini?
Menurut Koordinator Riset dan Investigasi Komite Penghapusan bensin Bertimbel (KPBB) Alferd Sitorus, limbah B3 adalah bahan berbahaya beracun. Namun, bahayanya inilah yang mesti dipahami masyarakat. seperti limbah yang mudah terbakar dan dibuang ketempat terbuka.
Alfred sendiri menemukan banyak perusahaan yang melakukan open dumping atau pembuangan sampah terbuka, sehingga banyak titik di wilayah indonesia yang dijadikan penampungan global sampah berbahaya dari luar negeri.
“ Ini seperti ratifikasi bahwa di Indonesia masih punya lahan banyak untuk pembuangan limbah, jadi broker-brokernya didanai, untuk mengurus lahan dengan pemerintah lokal.Ppenimbunan tersebut juga tak diketahui pihak kementerian lingkungan hidup (klh),”kata Alfred.
KPBB menemukan 70an titik di daerah Jabodetabek yang melakukan open damping. 90 titik di Batam, Tegal, Purwokerto dan 20 titik di Jawa Timur, yang melakukan open damping dan tak bertuan. Alferd mencatat negara-negara seperti Inggris, Rusia, dan Singapura menjadi negara yang banyak mengekspor barangnya ke indonesia.
“Betapa ironisnya Indonesia yang punya wilayah, tidak tahu barang apa yang dia beli dari luar,”kata Alferd.
Perusahaan seperti Non Felindo Utama misalnya. Perusahaan pengolahan aki bekas, yang ada di Curug Tanggerang, Bekasi dan Jatim, membuang limbangnya ke luar dan tidak dikelola. Bahayanya adalah banyak anak-anak yang rentan terkena efek limbah, sehingga mengalami cacat mental dan autis. Alfred sendiri menemukan daerah seperti di Cinangka Bogor dan di Curug Tanggerang dengan kontaminasi kuat akibat limbah. di Tanggerang, kata Alfred pihaknya menemukan ada 30an anak yang terkena imbas limbah, padahal jauhnya sekitar 1 kilometer. ada juga perusahaan dalam negeri, seperti perusahaan metal yang banyak sekali menimbun beberapa limbahnya dipinggir pantai, misalnya Krakatau Steel.
Perlu perlindungan yang mumpuni dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Namun, Alfred melihat kewenangan yang dimiliki KLH sendiri saat ini hampir dilucuti dan dibatasi akibat adanya RUU bahan kimia. Pihaknya dan beberapa LSM kini berusaha keras agar Ruu yang ada bisa dibatalkan .
Deputi IV KLH Bidang Limbah B3 dan Sampah Masnelyarti Hilman yang akrab disapa Nelly, mengatakan meskipun limbah B3 seperti aki bekas, bisa didaur ulang atau dikelola kembali, namun ada prosedur khusus yang wajib dijalankan oleh perusahaan. Nelly mengklaim memang ada banyak perusahaan yang mendapat ijin untuk mengolah kembali limbah B3, baik untuk dikelola sendiri ataupun pengelolaan dengan ijin. sementara terkait impor limbah, klh banyak menemukan di beberapa kontainer yang mengangkut limbah Non B3 seringkali terselip limbah B3 yang cukup banyak, inilah yang selama ini diawasi KLH.
KLH sendiri sudah melakukan koordinasi dengan perindustrian untuk mengatur seluruh bahan kimia yang masuk, dan pengawasan yang bakal dilakukan, agar tidak terjadi tumpah tindih antara dua lembaga. Termasuk harus adanya UU yang mengatur karakteristik dan jenis dari bahan kimia secara detail.
“Pengawasan dan kontrol terhadap senyawa kimia yang ada seperti limbah B3 penting, untuk mencegah dampaknya pada kesehatan dan lingkungan hidup.”kata Nelly
Untuk mengawasi dan mengontrol limbah tersebut, pihaknya sering memperketat pengawasan produksi dan notifikasi impor ekspor, untuk mencegah limbah berbahaya masuk ke indonesia. sistem pengawasan juga dilakukan setiap tahunnya dengan melakukan pengecekan apakah perusahaan tersebut memenuhi persyaratan lingkungan atau tidak. dalam hal pengangkutan limbah klh juga membuat barcode atau tanda, karena ternyata dilapangan sering terjadi pemalsuan.
KLH juga membuka seluas-luasnya kepada masyarakat soal tranparansi perijinan. Dalam website KLH ada beberapa perusahaan yang berijin dan tidak berijin. perusahaan yang tidak berijin tetapi melakukan proses kegiatan perusahaan apalagi mencemari lingkungan, akan diberikan sanski pidana berat.
Sejumlah Daerah di RI Jadi Tempat Penampungan Sampah dari Luar Negeri
KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkunan Hidup mencatat tahun lalu, ada 113 perusahaan yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

BERITA
Kamis, 02 Mei 2013 16:32 WIB


penampungan sampah, indonesia, luar negeri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai