Bagikan:

PKS: Ada Miskomunikasi dengan KPU Pusat soal Persyaratan Caleg

KBR68H, Jakarta - Partai Politik peserta pemilu sepertinya setengah hati menyiapkan calon legislatornya.

BERITA

Rabu, 08 Mei 2013 09:46 WIB

Author

Doddy Rosadi

PKS: Ada Miskomunikasi dengan KPU Pusat soal Persyaratan Caleg

daftar caleg, verifikasi, KPU, PKS, jakarta

KBR68H, Jakarta - Partai Politik peserta pemilu sepertinya setengah hati menyiapkan calon legislatornya. Dengan deret tahapan pemilu yang sudah berjalan cukup lama, banyak nama dalam daftar legislator yang parpol tak lolos persyaratan. Ada tiga partai politik yang semua berkas bakal caleg yang telah diserahkan kepada KPU tidak memenuhi syarat. Ketiga partai politik tersebut yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Kenapa seluruh caleg PKS tidak lolos persyaratan? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan bersama Tim Pemenangan Pemilu PKS Dono Pratomo dalam program Sarapan Pagi

PKS termasuk dari empat partai yang belum memenuhi syarat, lalu dua pekan ini apakah cukup untuk melengkapi persyaratan?

Pada prinsipnya setelah tanggal 16 April kita menyampaikan berkas pendaftaran caleg kita kepada KPU. Kita saat itu sudah mengetahui siapa yang kurang, sehingga dari tanggal 16 April hingga sekarang kita sudah melengkapi berkas-berkas caleg yang kurang termasuk juga proses komunikasi dengan KPU terkait dengan form BB-8 dan BB-9 yang tadi disebutkan terkait dengan profesi tertentu. Memang ada perbedaan pendapat sebelum tanggal 16 April antara kami dengan KPU yang pada prinsipnya kami menganggap bahwa form BB-8 dan BB-9 itu hanya untuk profesi tertentu, sehingga yang  tidak berprofesi demikian tidak perlu mengisi. Sementara dari KPU mengatakan bahwa itu harus diisi karena sangat mungkin terjadi dimana setelah menjadi anggota dewan kemudian yang bersangkutan masuk sebagai profesi tersebut, misalnya menjadi advokat setelah menjadi anggota dewan. Keberatan kami awalnya adalah kalau seorang sarjana hukum kemudian menjadi advokat nantinya saya pikir itu sesuatu hal yang wajar. Tetapi bagaimana kalau seorang kontraktor yang memang sarjana teknik bagaimana dia akan menjadi advokat di kemudian hari, karena ini disiplin ilmu yang berbeda.

Tapi kemudian sudah bisa memaklumi?

Buat kami pada prinsipnya sudah oke, saya sudah bicara dengan Pak Hadar dari kami kooperatif selama hal tersebut yang diminta KPU silahkan. Yang menjadi catatan kami adalah proses komunikasi sebelum tanggal 9 April dimana sosialisasi KPU kepada partai-partai, KPU tidak memberi satu penekanan bahwa form BB-8 dan BB-9 itu adalah suatu hal yang wajib disertakan dalam berkas semua caleg, yang ada adalah form lain seperti form BB-1 misalnya. Ini ada beberapa kali pertemuan sebelum pendaftaran caleg yang lalu konfirmasi banyak dilakukan, ternyata masih ada yang terlewat dari KPU.  Pada prinsipnya dari PKS intinya kita siap kooperatif untuk menyelesaikan hal tersebut. Kami sampaikan juga kepada KPU dalam hal ini, kita mengharapkan sebetulnya konsistensi dari KPU ketika menetapkan suatu aturan mohon benar-benar dilaksanakan juga oleh KPUD. Konteks yang sekarang terjadi hari ini akan ada pengumuman berkas administrasi di KPUD seluruh Indonesia. Kami concern dalam hal ini, kalau misalnya KPU dalam konteks form BB-8 dan BB-9 itu masih ada perbedaan pendapat okelah sekarang ini clear, pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan KPUD yang berjumlah 500 lebih apakah akan konsisten atau tidak. Hal yang lain kita pertanyakan kepada KPU adalah terkait dengan syarat ketika pendaftaran kepada KPU atau KPUD semua partai wajib menyertakan seluruh caleg, tidak boleh ada yang tidak disertakan berkasnya misalnya 500 harus ada berkasnya semua. Yang terjadi ternyata dalam pengumuman kemarin, hal tersebut tidak berlaku secara tetap, ada perubahan konteks yang kami tidak tahu konteksnya bagaimana. Yang kemarin terjadi misalnya mengajukan 500, ada 50 berkas belum diajukan atau hanya surat keputusan saja ternyata itu diterima oleh KPU.
 
Artinya PKS menuding KPU ini standar ganda?

Mungkin lebih tepat kami mengharapkan ada konsistensi dari KPU. Kalau KPU sekarang ini menetapkan 100 persen di tahap awal, sekali masuk 100 persen caleg walaupun berkasnya tidak 100 persen. Maka kami berharap bahwa itu dilaksanakan sungguh-sungguh oleh KPU karena konteksnya tanggal 9 April sampai 22 April itu sebagai batas pendaftaran. Kalau ternyata pada tenggat waktu itu yang diajukan belum juga 100 persen caleg dan kami berharap bahwa hal ini berlaku juga di KPUD. Sekadar informasi, di daerah yang kami pantau KPUD tersebut bahkan mensyaratkan 100 persen caleg dan 100 persen berkas. Jika sebuah partai datang dengan misalnya 50 caleg untuk DPRD, maka dia harus menyertakan 50 caleg dengan 100 persen berkas, mereka tidak menerima pendaftaran gelombang kedua. Kalau di daerah saja mengatakan demikian secara ketat, bagaimana dengan KPU di sini. Kalau kami dari PKS komitmen dari awal 492 caleg yang kita ajukan semua ada berkas walaupun berkasnya tidak lengkap dan tidak lengkapnya karena alasan tadi.            


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending