KBR68H, Jakarta - Kemarin, 15 tahun lalu, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas diterjang peluru aparat. Peristiwa 12 Mei 1998 itu memicu kerusuhan besar di sebagian negeri ini. Penjarahan dan pembakaran terjadi di Jakarta, dan kota-kota lain, seperti Bandung dan Surakarta. Lalu bagaimana perkembangan penanganan kasusnya? Bekas Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 98 Hermawan Sulistyo sempat mengatakan pengusutan tragedi Mei 98 dinilai tidak akan tuntas bila pemerintahan saat ini masih terkait dengan penguasa sebelum era reformasi. Bagaimana upaya keluarga korban Mei 1998 dalam mencari titik terang penyelesaian kasus ini? Simak perbincangan penyiar KBR68H Irvan Imamsyah dan Sutami dengan keluarga korban Maria Catarina Sumarsih dalam program Sarapan Pagi.
Tanda-tandanya sudah tidak jelas lagi ya?
Memang sengaja negara ingin melupakan semua tragedi pelanggaran HAM berat. Ini bisa kita lihat bagaimana hasil penyelidikan berbagai tragedi pelanggaran HAM tahun 1998 baik tragedi Trisakti Semanggi I, Semanggi II, penghilangan orang secara paksa ini selalu ditolak oleh Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik.
Ada strategi lain untuk mencari titik terang?
Kalau strategi memang kami melakukan aksi diam di depan istana presiden itu cara kami memperjuangkan penyelesaian tragedi pelanggaran HAM. Tetapi pemerintahan SBY sekarang ini rasanya walaupun sudah ada perintah kepada Wantimpres Bidang Hukum dan HAM, Wamenkumham Denny Indrayana sampai sekarang tidak ada perkembangannya. Jadi kami mesti tunggu presiden yang mau, berani untuk menyelesaikan tragedi pelanggaran HAM berat ini.
Tidak bisa diharapkan pada presiden sekarang ini?
Saya selalu menaruh harapan. Tetapi selama tidak ada tindakan konkret, pernyataan presiden hanya berhenti pada pencitraan presiden saja. Kalaupun misalnya ada upaya penyelesaian melalui Mahkamah Internasional tetapi ternyata itu tidak berlaku surut dan Indonesia sendiri belum meratifikasi Statuta Roma. Jadi kita rasa-rasanya untuk berharap penyelesaian secara internasionalpun berat.
Ini yang anda lihat memang lemah penyelidikan HAM atau bagaimana?
Tidak lemah. Jadi memang kalau menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2000 mengenai pengadilan HAM itu memang Komnas HAM tugasnya melakukan penyelidikan, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan. Artinya untuk kekurangan hasil penyelidikan itu bisa dilengkapi dengan kerja Kejaksaan Agung dan yang menentukan terjadi pelanggaran HAM berat atau tidak itu Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Tetapi kalau Kejaksaan Agung selalu menghindar berkas penyelidikan Komnas HAM, ini sangat kuat dugaan kami bahwa negara kita ini adalah negara yang melindungi para pelaku pelanggaran HAM. Undang-undang ada tetapi ternyata Undang-undang No. 26 Tahun 2000 itu berhasil melindungi para pelaku pelanggaran HAM. Dimana pada saat preseden berpolemik dengan Kejaksaan Agung yang menyatakan tragedi Semanggi I dan Semanggi II itu antara pelanggaran HAM berat dan bukan, Kejaksaan Agung harus melakukan penyidikan atau tidak. Tetapi kemudian dengan berbagai macam alasan akhirnya Jaksa Agung menyatakan semua hasil penyelidikan Komnas HAM misalnya tidak memenuhi syarat administrasi, tidak sesuai dengan proyustisia. Padahal dia belum melakukan apa-apa, belum mencoba, belum membuka berkas misalnya tragedi Mei. Tetapi selama kami keluarga korban tidak melakukan apa-apa ya memang ini kesempatan negara semakin melupakan, membiarkan semua tragedi pelanggaran HAM berat yang terjadi. Perjuangan kami ini adalah agar ke depan tidak terjadi pelanggaran HAM berat lagi, disamping itu juga dalam upaya memperjuangkan penegakan supremasi hukum.
Negara Sengaja Ingin Melupakan Semua Pelanggaran HAM Berat
KBR68H, Jakarta - Kemarin, 15 tahun lalu, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas diterjang peluru aparat.

BERITA
Senin, 13 Mei 2013 11:02 WIB


korban mei 1998, pelanggaran ham, negara, jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai