KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah menyatakan kekurangan tenaga auditor untuk mengaudit dana kampanye partai peserta pemilu 2014. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang membantu KPU dalam mengaudit menyatakan tidak sanggup melakukan audit dana kampanye karena jumlah akuntan publik yang tidak mencukupi. Sebab, waktu audit singkat yakni 30 hari seperti yang diamanatkan undang-undang. Akuntan publik tidak mencukupi untuk dapat mengaudit dana kampanye peserta pemilu yang berjumlah sekitar 18 ribu laporan. Jumlah akuntan publik yang terdaftar di IAI yakni 689 akuntan. Lalu bagaimana cara menyelesaikan masalah ini? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Arin Swandari dengan Direktur Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam dalam program Sarapan Pagi
Belajar dari pengalaman pemilu 2009 kemungkinan apakah ini terulang lagi kekacauan dalam audit dana kampanye partai politik untuk pemilu nanti?
Saya kira sangat mungkin kalau tidak ada persiapan serius dan pengetatan peraturan yang hendak dibuat KPU. Satu hal saya kira dari segi kurangnya jumlah atau personal dalam melakukan audit dana kampanye. Hal yang lain apakah hasil audit itu KPU mengumumkan ke publik, sehingga itu bisa menjadikan kontrol publik untuk menginvestigasi apakah dari hasil audit akuntan publik bisa dipertanggungjawabkan. Karena saya kira audit yang dilakukan akuntan publik sifatnya sampling dan juga kita masih menemukan banyaknya nama penyumbang yang tidak jelas, nama atau alamat yang tidak jelas.
Apa yang harus dilakukan KPU untuk mempersiapkan semuanya agar kejadian tahun 2009 tidak terulang?
Pertama KPU punya fungsi koordinasi untuk melakukan koordinasi kepada pemerintah, dalam hal ini bisa kepada DPR untuk mengantisipasi dengan melibatkan BPK, BPKP, ada standar yang disepakati. Tetap host-nya adalah IAI atau IAPI, keterlibatan mereka harus betul-betul mampu menjaga independensi sehingga hasil audit itu bisa dipertanggungjawabkan. Hal yang lain adalah yang diaudit jangan keuangan partai politik, tapi semua anggota caleg. Sangat tidak mungkin kemudian partai politik yang diaudit sementara pundi-pundi dana kampanye dipegang oleh caleg, maka dari itu yang diaudit adalah caleg.
Kalau begitu lebih banyak ya?
Saya kira tidak menjadi soal kalau banyak. Tapi lebih awal ada dorongan untuk melaporkan dana kampanye awal, sehingga sebagai kekuatan bagi KPU untuk mendeteksi dini laporan-laporan dana awal kampanye itu sudah terlihat atau tidak. Kadang yang dilaporkan oleh partai politik banyak rekening yang kosong, apa yang mau diaudit kalau kosong. Kemudian yang paling penting dalam pemilu legislatif adalah anggota caleg, karena sumber-sumber dana itu jelas pasti banyak yang manipulatif dan seterusnya. Oleh karena itu untuk mengantisipasi banyaknya dana haram dan ilegal, maka dana caleg itu menjadi penting. Sehingga bisa tahu dari sekarang siapa yang menggunakan iklan, uangnya dari mana saja, apalagi banyak menteri yang mencalonkan diri apakah dia sudah melakukan iklan kampanye diri dia di televisi atau dimana. Apakah itu bagian yang harus dideteksi IAPI atau itu juga dilaporkan di laporan dana kampanye caleg.
Dengan keterbatasan KPU saat ini apakah itu mungkin dilakukan?
Dengan satu hal dia membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat melakukan investigatif. Karena standar audit IAI itu sudah ada standar, kemudian melibatkan BPK dan seterusnya. Pada saat bersamaan dia bisa membuka ruang kepada masyarakat yang dimana dilatih oleh IAI untuk memaksimalkan audit yang akan dilakukan akuntan publik.
Ada persoalan ketika tahun 2009 akuntan publik kesulitan mendata sekitar 10.000 rekening karena jumlah partai cukup besar. Kalau sekarang partainya sedikit tetapi calegnya banyak juga. Ini harus diantisipasi dari awal tapi KPU sampai sekarang belum mengeluarkan surat edaran tata cara pelaporan dana kampanye, bagaimana?
Iya ini lambatnya atau tidak inovatifnya KPU untuk mempercepat peraturan KPU. Karena kelemahan KPU tidak membuat aturan secara internal untuk menegaskan bahwa konsultasi peraturan yang hendak dibuat ke DPR itu harus ada batasan. Katakanlah satu minggu, ketika kemudian DPR tidak mengakomodir atau mengabaikan maka pada saat yang bersamaan KPU bisa memutuskan peraturan yang mereka putuskan. Sekarang terdikte oleh partai politik dan DPR, ini bisa buying time dan kemudian melemahkan kondisi KPU untuk melakukan pengetatan. Ini sudah harus dilakukan produk peraturan KPU untuk menyiapkan tata cara pencatatan pelaporan dan seterusnya bagi para caleg, saya kira ini soal tersendiri di internal KPU. Karena alasan bahwa ini belum dikonsultasikan ini sangat berbahaya, artinya memposisikan KPU tidak independen, tidak mandiri, dan tidak profesional. Dari awal saya sampaikan kepada KPU untuk membuat aturan internal yang menegaskan bahwa wilayah konsultasi ke DPR harus ada waktu, satu minggu ketika sudah dikonsultasikan tidak ada respon maka KPU bisa mengambil keputusan sendiri. Sekarang mereka terjebak dengan pola konsultasi yang dimana kita tahu DPR masih reses, cukup lama mereka reses, kemudian sibuk dan seterusnya. Ini memposisikan dan membiarkan dirinya untuk didikte oleh DPR. Saya kira harus ada upaya-upaya progress dari KPU untuk segera mengeluarkan aturan KPU. Agar aturan pengetatan sampai bagaimana mekanisme pelaporan hingga pada audit bisa terlihat jelas, kemudian mendorong perbaikan yang lebih kondusif dan juga menghindari bergeraknya dana-dana haram yang digunakan untuk kampanye ke depan.
Pada pemilu 2009 para auditor mengaudit dari laporan-laporan rekening awal, pengeluaran, daftar sumber penerimaan, aktivitas pengeluaran. Itu baru rekening-rekening resmi, sementara yang harus diwaspadai adalah rekening-rekening yang tidak resmi. Bagaimana cara mengantisipasinya?
Memang ada soal di regulasi kita tidak ada batasan belanja tapi sumbernya begitu besar. Harusnya ada regulasi yang ada batasan belanja, ini untuk mendorong fairness dari masing-masing kompetitor atau kandidat. Ini harusnya ada tapi kemudian terabaikan oleh DPR, ini jadi soal sehingga sumber-sumbernya itu bisa terdeteksi dengan cepat tapi belanjanya tidak bisa terdeteksi secara cepat. Karena saya kira bukan rahasia lagi bahwa banyak caleg dibantu pemilik modal yang tidak mau disebutkan namanya.
Apakah ada kelompok-kelompok yang harus dicurigai lebih atau diawasi lebih ketimbang yang lain?
Pertama para caleg yang menjabat di pemerintahan. Karena hampir semua kementerian yang berasal dari partai politik atau ketua partai politik mencalonkan diri. Kemudian incumbent dari DPR tahun sekarang, ini sangat mudah menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye, ini abuse of power dan ini juga memungkinkan ada politisasi anggaran dan politisasi birokrasi. Ini yang harus dideteksi oleh peraturan yang hendak dibuat KPU.
Meski Jumlah Auditor Kurang, KPU Diminta Audit Dana Caleg
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah menyatakan kekurangan tenaga auditor untuk mengaudit dana kampanye partai peserta pemilu 2014.

BERITA
Kamis, 02 Mei 2013 09:32 WIB


KPU, auditor, audit dana caleg
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai