KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia akan memanggil Direktur Utama PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibjo dan Direktur Utama PT MNC SkyVision, B. Rudijanto Tanoesoedibjo. Pemanggilan itu untuk memberikan klarifikasi terkait isi video rekaman yang beredar di Youtube. Tayangan berdurasi 2 menit 7 detik berjudul Media&Politik (part 1) itu diunggah Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Di situ terdengar pernyataan yang mengarahkan RCTI Jawa Timur menyediakan slot waktu untuk kampanye kegiatan Hanura. Apakah akan ada sanksi yang diberikan KPI kepada PT Media Nusantara Citra (MNC)? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Sutami dengan Komisioner KPI Pusat Ezki Suyanto dalam program Sarapan Pagi
Kabarnya KPI akan memanggil Harry Tanoe, kapan?
Siang ini jam 13.
Sudah pasti hadir ya?
Saya belum tahu, saya belum cek ke sekretariat. Tapi saya berharap Pak Harry Tanoe dan Pak Rudi yang langsung hadir. Kalau kami sesuai Undang-undang mengundangnya direktur utama, kalau nanti para direktur utama membawa stafnya atau siapapun silahkan saja.
Tidak boleh diwakilkan ya?
Sebaiknya tidak diwakilkan.
Kalau di Undang-undang Pemilu di dalam aturan penyiaran partai politik harus memberi porsi yang sama dan media jaringannya. Nanti yang ditanyakan KPI yang mana?
Kalau kami tetap memakai Undang-undang Penyiaran dan aturan kami P3SPS. Itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan lumayan masif, terutama sosial media KPI melalui Twitter. Kita ingin follow up saja, karena menurut Undang-undang Penyiaran KPI wajib untuk meneruskan pengaduan. Bentuknya klarifikasi, nanti pertemuan pada siang nanti bentuknya hanya klarifikasi.
Belum ke arah sanksi?
Biasanya kami itu setelah klarifikasi kami bawa ke rapat pleno. Karena ini berkaitan dengan partai politik kami tidak berhubungan, karena bukan domain KPI. Tentu saja kami akan memberikan atau mendiskusikan juga dengan KPU, Bawaslu, partner kami Dewan Pers karena berkaitan dengan jurnalistik, dan stakeholder lainnya. Jadi ini masih jauh soal ada sanksi atau tidak karena prosesnya masih panjang.
Ada kesimpulan sementara dari anda?
Kalau saya dan teman-teman sudah mendengarnya. KPI ada monitoring 24 jam, rekaman itu beredar dimana-mana, di meja kami ada daftar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan iklan beberapa partai. Jadi sikapnya adalah bahwa rekaman yang kita dengar itu nanti kita gabungkan dengan apa yang kita dapat dari tim monitoring. Jadi bisa saja rekaman itu sebenarnya hanya walaupun pihak yang di dalam rekaman itu mengatakan bahwa itu baru rencana bisa saja tidak terealisasi, tapi bagi kami yang mendengarnya bisa saja itu penegasan.
Tapi hasil monitoring sudah menunjukkan ke arah pembenaran dari hasil rekaman itu?
Ada beberapa. Tapi kita harus diskusikan lagi dengan komisioner yang lain karena hasil klarifikasi itu tidak hanya klarifikasi pada siang ini. Jadi ada beberapa tools yang kita pakai untuk menganalisisnya dan itu akan dianalisis bersama komisioner yang lain dan tim legal beserta stakeholder yang lain.